Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Eksklusif · 9 Jan 2020 13:47 WITA ·

Pelaku Pencurian Randis Pemkab Sidrap Ditangkap


 Pelaku Pencurian Randis Pemkab Sidrap Ditangkap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Polres Sidrap dalam hal ini Polsek Panca Rijang berhasil berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Terduga pelaku pencurian motor milik Hasbin, SP (50) pekerjaan PNS Dinas PSDA Sidrap, alamat Jalan Poros Enrekang, Desa Mario Kecamatan Kulo ini adalah Bobi alias Muh Rizal Kalia bin M Saad (47) yang bekerja sebagai jual beli emas asal Majjalling lompo Kelurahan Majjalling, Kecamatan Bajeng barat Kabupaten Gowa.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LPB/01/I/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/SEK. PR tanggal 06 Januari 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Panca Rijang, AKP Mustain bersama Kanit Reskrim Polsek Panca Rijang, Iptu Sudirman.

Kapolsek Panca Rijang, AKP Mustain menjelaskan bahwa kronologis pencurian bermula pada Selasa 31 Desember 2019 sekitar jam 02.00 wita.

Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX DP 6930 GO milik Dinas PSDA Pemkab Sidrap saat sepeda motor diparkir dibawah kolong rumah korban dalam keadaan terkunci leher.

Meneriman laporan itu, anggota Polsek Panca Rijang melakukan koordinasi dengan unit Resmob Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Setelah itu, Unit Khusus Polres Sidrap menerima informasi masyarakat telah membeli 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX dengan harga yg sangat murah dan diduga tidak dilengkapi Surat kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB.

Akhir terduga pelaku tersebut diringkus dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX DP 6930 GO diamankan di Mapolsek Panca Rijang guna penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut dan mencari pelaku lainnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Kapolres Sidrap Pimpin Upacara Sertijab dan Penyerahan Jabatan Kasat Lantas

22 Maret 2024 - 20:39 WITA

Sudirman Bungi Melayat ke Rumah Duka Almarhum AG KH Jafar Sanusi

22 Maret 2024 - 00:20 WITA

Bupati Pinrang Hadiri Anugrah CNN Award di Makassar

21 Maret 2024 - 21:34 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.