Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 31 Jan 2020 13:30 WITA ·

PLN Ancam Putus Listrik PJU, Pemkab Sidrap Langsung Bayar Tunggakan


 PLN Ancam Putus Listrik PJU, Pemkab Sidrap Langsung Bayar Tunggakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemkab Sidrap langsung merespon Surat Pemutusan Sementara aliran Listrik PJU dan Kantor Pemkab Sidrap, dari PLN Unit Induk Wilayah(UIW) Unit Pelaksana Pelayanan pelanggan(UP3) Parepare, per tanggal 29 Januari 2020.

Rencana pemutusan diduga akibat menunggaknya tagihan listrik di salah satu Kantor SKPD di daerah tersebut.

Kepala Badan Keunagan Daerah (BKD) Kabupaten Sidrap, Nasruddin Waris kepada media Jumat (31/1/2020), mengaku pihaknya hari ini sudah akan melakukan pembayaran terkait tagihan listri yang menunggak tersebut.

“Kami akan bayar hari ini, kami baru terima suratnya dari PLN , jumlah tagihannya bisa dicek di Kantor Dinas PU, karena Dinas itu yang menunggak (pembayarannya),” beber Nasruddin, Jumat (31/1/2020).

Menurut Nasruddin, surat pemutusan sementara dari managemen PLN, dianggap keliru dan fatal lantaran klaim pembayaran iuran listrik Penerangan Jalan Umum di Dinas PU belum final.

“Saya justru heran, kenapa muncul surat pemutusan, harusnya pemberitahuan tagihan bulan Januari kan masih berjalan ,” tandasnya.

Terpisah, Manager PLN UP3 Parepare, Ambo Tuwo menjelaskan surat tugas berisi pemutusan rekening listrik yang dilayangkan kepada Pemkab Sidrap, sebenarnya itu surat tugas biasa saja dalam rangka mengawal hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kerjasama.

“Jika hal tersebut menimbulkan polemik, saya mohon maaf sekaligus berharap surat tugas tersebut tidak perlu digunakan seiring dengan terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak,” kata dia.

Ambo Tuwo mengatakan, Pihak PLN dan Pemkab Sidrap sebelumnya memang telah membuat perjanjian kerjasama (PKS) yang tujuan utamanya adalah menfasilitasi kelancaran pemungutan PPJ oleh PLN yang merupakan hak Pemerintah Daerah dan Penbayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah ke PLN.

“Kami sangat berharap rekening listrik Pemkab Sidrap juga dapat secara rutin dilunasi sesuai batas waktu pembayaran,” ujarnya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bapak Wakil Bupati beserta jajarannya, dan Alhamdulillah beliau merespon dengan sangat baik, mudah-mudahan ada solusi sehingga tidak perlu terjadi pemutusan aliran listrik sementara,” tutupnya. (spa)

Artikel ini telah dibaca 289 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.