Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 6 Mar 2020 19:52 WITA ·

Sah, Perda Pengelolaan Air Limbah Berlaku di Sidrap


 Sah, Perda Pengelolaan Air Limbah Berlaku di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Setelah melalui Proses panjang akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Air Limbah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sidrap.

Itu setelah pimpinan DPRD mengetuk palu penetapan perda ini bersama dua perda lainnya yakni Perda Penetapan Desa dan satu Perda inisiatif DPRD yakni Perda Pendidikan Usia Dini

Ketiga Ranperda ini ditetapkan setelah melalui proses rapat finalisasi. Khusus untuk Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, sebelum ditetapkan dilakukan rapat finalisasi yang dipimpin Ketua Pansus Hj Sitti Rahmah.

“Alhamdulillah setelah melalui proses panjang, mulai pembahasan rancangan, sampai kunjungan untuk melakukan perbandingan dan mencari referensi terkait Ranperda ini, akhirnya selesai kita finalkan untuk selanjutnya dibawah ke tingkat paripurna untuk ditetapkan jadi Perda,”jelas Legislator Partai Golkar ini.

Sitti Rahmah berharap dengan ditetapkannya perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, akan menjadi acuan dalam pelaksanaan penataan dan upaya menjaga kelestarian lingkungan di masa mendatang.

Menurut Hj Rahmah Perda ini memuat 83 pasal sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan air limbah.

Ranperda ini sebelumnya diusulkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup yang saat itu di pimpin Hj Aryani, namun sekarang sudah bergabung di Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat.

“Waktu itu SKPD pengusul masih SKPD lama, cuma ada perubahan kelembagaan sekarang sudah gabung di Dinas PU,” jelas Aryani.

Lahirnya Perda ini berkat pendampingan dari program hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Infrastruktur Sanitasi (sAIIG) Tahap II.

Hal sama dibenarkan Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abd Rasyid.

Menurutnya, Perda ini sudah diinisiasi oleh SKPD sebelumnya sebelum perubahan atas dukungan dan pendampingan dari program hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Infrastruktur Sanitasi (sAIIG) Tahap II.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Hj Aryani sebagai penggagas awal sekaligus penyusun awa Ranperda ini ldan kepada pihak pendamping dari program hibah Australia-Indonesia yang telah mendukung penuh sampai ditetapkannya perda ini,” jelasnya.

Rasyid berharap perda ini bisa memberi manfaat dalam pelaksanaan program pemerintahan ke depan terutama terkait masalah pengelolaan air limbah. (sah/ajp)

Artikel ini telah dibaca 305 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.