Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 14 Mar 2020 23:43 WITA ·

Wakil Ketua DPRD Sulsel Sosialisasi Penyebarluasan Perda di Baranti


 Wakil Ketua DPRD Sulsel Sosialisasi Penyebarluasan Perda di Baranti Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H.Syaharuddin Alrif S.IP MM melakukan Sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah provinsi Sulawesi selatan di Desa Tonrongnge Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap, Sabtu (14/03/2020).

Tokoh Masyarakat Desa Tonrongnge, H Hamka Lokki sangat mengapresiasi Wakil Rakyat ini karena saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif ditempat ini datang dan berjanji saat terpilih, Syaharuddin akan melayani masyarakat di Desa Tonrongnge.

“Inilah Wakil Rakyat, saat kampanye ditempat ini juga Syaharuddin ini berjanji akan datang kembali ketika terpilih dan janjinya dipenuhi, baru kali ini ada wakil rakyat datang kembali setelah pemilihan legislatif,” ucapnya disambut tepuk tangan masyarakat Desa Tonrongnge.

Senada dengan Tokoh Masyarakat Tonrongnge, Kepala Desa Tonrongnge, Ilyas Ikram “Luar biasa buat Pak Dewan yang satu ini. Pak Syahar rajin ke lapangan karena kalau beliau turun kelapangan sampai sungkan kita untuk tidak hadir,” katanya.

Ia berharap, Syaharuddin Alrif yang merupakan putra daerah dapat melaksanakan seluruh kegiatan dengan lancar dan kami dari pihak kecamatan siap membantu dan mendukung segala program kerjanya.

“Selaku pemerintah desa sangat bersyukur atas kehadiran Syaharuddin Alrif, semoga ini menjadi berkah bagi kita semua,” tegas Ilyas Ikram.

Syaharuddin Alrif menyampaikan kehadirannya di Tonrongnge telah lama diagendakan, namun karena padatnya agendanya malam ini baru terlaksana.

Lebih lanjut Syaharuddin juga menyampaikan saat sambutannya semoga dengan meningkatkan pengetahuan bersama terkait Peraturan yang melandasi kewajiban pemerintah tentang tanggung jawab sosial pemerintah, maka masyarakat bisa menerima hak nya sebagai masyarakat itu sendiri. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Belum Ideal bagi Petani, Bahrul Appas minta Pemerintah Terlibat Stabilkan Harga Gabah

17 April 2024 - 19:50 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.