Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 18 Mar 2020 20:47 WITA ·

Bawa Ganja, 2 Pemuda Enrekang Terciduk Polisi


 Bawa Ganja, 2 Pemuda Enrekang Terciduk Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan dua orang Terduga akibat penyalahgunan Narkotika, Rabu (18/3/2020).

Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH bersama anggota Intelkam Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial AM (28) Alamat Jalan Haji Dabang No.5A, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, mengatakan dari penggeledahan terhadap terduga AM ditemukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Gorillah (Ganja) 1 sachet seberat 0.94 gram yang disembunyikan di dalam saku celana.

“Dari hasil interogasi terhadap Terduga lelaki AM, bahwa barang haram tersebut di dapat dari seorang lelaki berinisial F (23), Alamat Jalan Pahlawan, Lingkungan Talaga, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Dari hasil pengembangan tersebut lelaki F berhasil diringkus di kediamannya dengan barang bukti 1 sachet tembakau Gorillah (Ganja) berat 1,58 gram.

AKP Ridwan, SH menambahkan kedua Terduga dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 12 tahun. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.