Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 8 Apr 2020 19:48 WITA ·

Rentang Terpapar Covid-19, BPBD Perketat Perantau yang Masuk Enrekang


 Rentang Terpapar Covid-19, BPBD Perketat Perantau yang Masuk Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang yang melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menghimbau kepada masyarakat Enrekang yang ada di perantauan agar tidak Mudik dalam beberapa waktu kedepan selama masa Pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat dari luar Kabupaten Enrekang yang sudah berada di Enrekang sekarang ini agar segera melaporkan diri kepada petugas Puskesmas atau pemerintah desa setempat agar dipantau selama masa inkubasi 14 hari.

Himbauan ini disampaikan setelah pemerintah Pusat menetapkan Indonesia dalam status tanggap darurat kesehatan sejak Bulan Maret tahun 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan yang saat ini sedang mewabah di penjuru Dunia.

Kepada keluarga yang ada diluar Enrekang perantau agar tidak mudik dulu. Karena kalau mudik sampai di Enrekang itu akan dikarantina dan diisolasi mandiri selama 14 hari.

Setelah 14 hari diisolasi, ditambah lagi 14 hari diisolasi, jadi sama dengan pulang mengurung diri di kampung (Enrekang),” kata Sekertariat Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 BPBD Enrekang, Abdullah Sanneng, Rabu (8/4/2020).

Abdullah Sanneng juga menghimbau kepada warga setempat agar tetap dirumah saja, jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.

“Rajinlah mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas dan menyiapkan cuci tangan didepan rumah masing-masing dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang berkumpulnya orang banyak,” katanya.

Selain itu, masyarakat dihimbau jangan mendatangi tempat berkumpulnya orang banyak dan bagi pemilk cafe atau penginapan agar menutup sementara yang bisa mendatangkan orang yang tidak dikenal masuk ke Kabupaten Enrekang.

“Cuci tangan itu wajib sebelum dan sesudah beraktifitas dan menyimpan cuci tangan didepan rumah masing serta tidak boleh masuk rumah sebelum cuci Tangan,” tutup Abdullah. (asr/ajp).

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Belum Ideal bagi Petani, Bahrul Appas minta Pemerintah Terlibat Stabilkan Harga Gabah

17 April 2024 - 19:50 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.