Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 8 Apr 2020 19:48 WITA ·

Rentang Terpapar Covid-19, BPBD Perketat Perantau yang Masuk Enrekang


 Rentang Terpapar Covid-19, BPBD Perketat Perantau yang Masuk Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang yang melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menghimbau kepada masyarakat Enrekang yang ada di perantauan agar tidak Mudik dalam beberapa waktu kedepan selama masa Pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat dari luar Kabupaten Enrekang yang sudah berada di Enrekang sekarang ini agar segera melaporkan diri kepada petugas Puskesmas atau pemerintah desa setempat agar dipantau selama masa inkubasi 14 hari.

Himbauan ini disampaikan setelah pemerintah Pusat menetapkan Indonesia dalam status tanggap darurat kesehatan sejak Bulan Maret tahun 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan yang saat ini sedang mewabah di penjuru Dunia.

Kepada keluarga yang ada diluar Enrekang perantau agar tidak mudik dulu. Karena kalau mudik sampai di Enrekang itu akan dikarantina dan diisolasi mandiri selama 14 hari.

Setelah 14 hari diisolasi, ditambah lagi 14 hari diisolasi, jadi sama dengan pulang mengurung diri di kampung (Enrekang),” kata Sekertariat Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 BPBD Enrekang, Abdullah Sanneng, Rabu (8/4/2020).

Abdullah Sanneng juga menghimbau kepada warga setempat agar tetap dirumah saja, jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.

“Rajinlah mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas dan menyiapkan cuci tangan didepan rumah masing-masing dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang berkumpulnya orang banyak,” katanya.

Selain itu, masyarakat dihimbau jangan mendatangi tempat berkumpulnya orang banyak dan bagi pemilk cafe atau penginapan agar menutup sementara yang bisa mendatangkan orang yang tidak dikenal masuk ke Kabupaten Enrekang.

“Cuci tangan itu wajib sebelum dan sesudah beraktifitas dan menyimpan cuci tangan didepan rumah masing serta tidak boleh masuk rumah sebelum cuci Tangan,” tutup Abdullah. (asr/ajp).

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Muda dan Usung Perubahan, PBB ‘Kunci’ Dukungan ke Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

20 April 2024 - 16:36 WITA

H Bunyamin Yafid, Pimpinan PT Annur Ma’arif Manasik 273 CJH Sidrap

20 April 2024 - 13:39 WITA

Optimalisasi Irigasi, Kodim 1420/Sidrap Gelar Karya Bakti Bersama Kelompok Tani

20 April 2024 - 11:23 WITA

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.