Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Terkini · 8 Apr 2020 19:48 WITA ·

Rentang Terpapar Covid-19, BPBD Perketat Perantau yang Masuk Enrekang


 Rentang Terpapar Covid-19, BPBD Perketat Perantau yang Masuk Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang yang melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menghimbau kepada masyarakat Enrekang yang ada di perantauan agar tidak Mudik dalam beberapa waktu kedepan selama masa Pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat dari luar Kabupaten Enrekang yang sudah berada di Enrekang sekarang ini agar segera melaporkan diri kepada petugas Puskesmas atau pemerintah desa setempat agar dipantau selama masa inkubasi 14 hari.

Himbauan ini disampaikan setelah pemerintah Pusat menetapkan Indonesia dalam status tanggap darurat kesehatan sejak Bulan Maret tahun 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan yang saat ini sedang mewabah di penjuru Dunia.

Kepada keluarga yang ada diluar Enrekang perantau agar tidak mudik dulu. Karena kalau mudik sampai di Enrekang itu akan dikarantina dan diisolasi mandiri selama 14 hari.

Setelah 14 hari diisolasi, ditambah lagi 14 hari diisolasi, jadi sama dengan pulang mengurung diri di kampung (Enrekang),” kata Sekertariat Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 BPBD Enrekang, Abdullah Sanneng, Rabu (8/4/2020).

Abdullah Sanneng juga menghimbau kepada warga setempat agar tetap dirumah saja, jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.

“Rajinlah mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas dan menyiapkan cuci tangan didepan rumah masing-masing dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang berkumpulnya orang banyak,” katanya.

Selain itu, masyarakat dihimbau jangan mendatangi tempat berkumpulnya orang banyak dan bagi pemilk cafe atau penginapan agar menutup sementara yang bisa mendatangkan orang yang tidak dikenal masuk ke Kabupaten Enrekang.

“Cuci tangan itu wajib sebelum dan sesudah beraktifitas dan menyimpan cuci tangan didepan rumah masing serta tidak boleh masuk rumah sebelum cuci Tangan,” tutup Abdullah. (asr/ajp).

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.