Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Terkini · 21 Apr 2020 21:53 WITA ·

Ini 6 Poin penting Komitmen Memutus Penyebaran Covid-19 di Enrekang


 Ini 6 Poin penting Komitmen Memutus Penyebaran Covid-19 di Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan, kini telah menandatangani MoU terkait komitmen memutus penyebaran virus Corona, Selasa (21/4/2020).

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Gedung Perpustakaan Enrekang yang dihadiri oleh Bupati Enrekang Enrekang, Muslimin Bando, Kapolres Enrekang , AKBP Endon Nur Cahyono, Dandim 1419, Letkol Inf Utyu Samsul Komar, dan Kajari Enrekang ,Yusuf Sumalong.

Selain iti juga dihadiri oleh Pimpinan DPRD Enrekang, Abdurrahman Zulkarnain, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Karsena, Ketua Pengadilan Agama Enrekang, Slamet, Kepala Kantor Kemenag Enrekang, H Kamaruddin, Ketua MUI Enrekang, H Amir mustafa, dan sejumlah pimpinan ormas seperti Pendeta Kristen Enrekang, dkn Sandrianto Mamba Ari dan Ketua Dewan Masjid Enrekang, H Lamir Dacing.

Bupati Enrekang, Muslimin Bando mengatakan penandatanganan maklumat bersama ini tak lain untuk bersama-sama mendorong masyarakat supaya menekan angka penyebaran virus korona atau Covid-19.

Caranya dengan menyerukan agar tidak melaksanakan salat Jumat secara berjamaah, salat 5 waktu, salat rawatib, dan tarwih secara berjamaah di masjid khususnya pada bulan Ramadan ini.

“Berjamaah di rumah tentunya tak dilarang. Silakan,” kata bupati Enrekang dua periode ini.

Total ada enam maklumat yang sudah disepakati. Diantaranya, warga diminta agar tidak melakukan sahur on the road atau iftar jama’i (buka puasa bersama) serta halal bil halal dalam wilayah Kabupaten Enrekang.

“Semua ini tentunya demi keselamatan kita bersama dan saya harap, warga Enrekang bisa memahaminya,” harapnya.

Bupati yang identik dengan topi koboi ini juga membeberkan, larangan melaksanakan salat sunah idul fitri di masjid, lapangan, mushallah dan tempat lainnya juga dilarang.

Begitu pula dengan ibadah di gereja bagi umat kristen dan katolik kecuali beribadah di rumah masing-masing secara online, tentunya itu tak dilarang.

“Untuk pengumpulan zakat fitrah, infaq, dan sedekah, ini agar dipercepat melalui UPZ agar dapat dimanfaatkan oleh mustahiq,” bebernya.

“Patut diketahui pula, bila nantinya, kondisi ini benar-benar sudah kondusif maka maklumat ini akan gugur dengan sendirinya,” tutupnya.(asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.