Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 21 Apr 2020 21:53 WITA ·

Ini 6 Poin penting Komitmen Memutus Penyebaran Covid-19 di Enrekang


 Ini 6 Poin penting Komitmen Memutus Penyebaran Covid-19 di Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan, kini telah menandatangani MoU terkait komitmen memutus penyebaran virus Corona, Selasa (21/4/2020).

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Gedung Perpustakaan Enrekang yang dihadiri oleh Bupati Enrekang Enrekang, Muslimin Bando, Kapolres Enrekang , AKBP Endon Nur Cahyono, Dandim 1419, Letkol Inf Utyu Samsul Komar, dan Kajari Enrekang ,Yusuf Sumalong.

Selain iti juga dihadiri oleh Pimpinan DPRD Enrekang, Abdurrahman Zulkarnain, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Karsena, Ketua Pengadilan Agama Enrekang, Slamet, Kepala Kantor Kemenag Enrekang, H Kamaruddin, Ketua MUI Enrekang, H Amir mustafa, dan sejumlah pimpinan ormas seperti Pendeta Kristen Enrekang, dkn Sandrianto Mamba Ari dan Ketua Dewan Masjid Enrekang, H Lamir Dacing.

Bupati Enrekang, Muslimin Bando mengatakan penandatanganan maklumat bersama ini tak lain untuk bersama-sama mendorong masyarakat supaya menekan angka penyebaran virus korona atau Covid-19.

Caranya dengan menyerukan agar tidak melaksanakan salat Jumat secara berjamaah, salat 5 waktu, salat rawatib, dan tarwih secara berjamaah di masjid khususnya pada bulan Ramadan ini.

“Berjamaah di rumah tentunya tak dilarang. Silakan,” kata bupati Enrekang dua periode ini.

Total ada enam maklumat yang sudah disepakati. Diantaranya, warga diminta agar tidak melakukan sahur on the road atau iftar jama’i (buka puasa bersama) serta halal bil halal dalam wilayah Kabupaten Enrekang.

“Semua ini tentunya demi keselamatan kita bersama dan saya harap, warga Enrekang bisa memahaminya,” harapnya.

Bupati yang identik dengan topi koboi ini juga membeberkan, larangan melaksanakan salat sunah idul fitri di masjid, lapangan, mushallah dan tempat lainnya juga dilarang.

Begitu pula dengan ibadah di gereja bagi umat kristen dan katolik kecuali beribadah di rumah masing-masing secara online, tentunya itu tak dilarang.

“Untuk pengumpulan zakat fitrah, infaq, dan sedekah, ini agar dipercepat melalui UPZ agar dapat dimanfaatkan oleh mustahiq,” bebernya.

“Patut diketahui pula, bila nantinya, kondisi ini benar-benar sudah kondusif maka maklumat ini akan gugur dengan sendirinya,” tutupnya.(asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.