Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 24 Jun 2020 16:43 WITA ·

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Kantor PSDA Sidrap


 Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Kantor PSDA Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian di kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Rabu, (24/6/2020).

Terduga pelaku tersebut adalah lelaki Iccang alias Irshan Idrus bin Muh Idrus (30) yang merupakan warga Jalan Semangka Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Terduga pelaku ini ditangkap di kampung Arawa Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan adanya penagkapan terduga pelaku pencurian kantor PSDA Sidrap. Kini pelaku sudah diamankan di Markas Polres Sidrap.

“Benar pak, tadi siang, kami berhasil menangkap terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit buah laptop, tiga gerobak dan 57 buah sekop,” ucapnya.

Kronologis kejadian terduga pelaku melakukan pencurian dengan masuk kedalam kantor PSDA Sidrap dengan cara merusak pintu kantor dan masuk kedalam ruangan.

Terduga Pelaku juga mencungkil pintu ruangan, brankas, lemari serta laci meja dan mengambil barang berupa tiga buah laptop.

Beberapa hari kemudian, kembali terjadi pencurian berupa puluhan buah sekop dan gerobak yang juga merupakan barang milik Dinas PSDA Sidrap.

Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk memberikan keterangan lebih lanjut. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.