Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Kabar Utama · 25 Jun 2020 14:26 WITA ·

3 Bulan Lalu, Pemilik Ekstasi 1.500 Butir di Sidrap Bebas Asimilasi Covid 19


 3 Bulan Lalu, Pemilik Ekstasi 1.500 Butir di Sidrap Bebas Asimilasi Covid 19 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hendra, pemilik 1.500 pil ekstasi Golongan I yang tertangkap Rabu malam (24/6/2020), ternyata baru saja keluar rutan klasII B 3 bulan lalu.

Hendra mendapatkan asimilasi masa tahanan karena kasus Covid 19. Hendra sebelumnya divonis 4 tahun penjara, namun baru menjalani kurang lebih 2 tahun Penjara.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Kamis (24/6/2020), menjelaskan bahwa tersangka saat ini diancam hukum Pidana Seumur hidup atau Hukuman Mati sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang 1945 Undang-undang 35 tahun 2009.

Tersangka sebelumnya, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Amparita Kelurahan Arateng Kecamatan Tellulimpoe, Sidrap yang sering ditempati transaksi obat terlarang.

Tim Satuan Resnarkoba terjun langsung melakukan penggeledahan dan alhasil telah ditemukan Narkoba Jenis Extacy sebanyak 1500 butir. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 214 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Jadi Pemenang di Sulsel, NasDem ‘PeDe’ Usung Kader di Pilkada

4 Maret 2024 - 13:43 WITA

Rekap Kabupaten Selesai, 8 Partai Sukses Raih Kursi di DPRD Sidrap

27 Februari 2024 - 13:38 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

H Mashur dapat ‘Lampu Hijau’ Demokrat, Disiapkan Jadi Calon Bupati Sidrap

15 Januari 2024 - 15:34 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.