Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 15 Jul 2020 14:38 WITA ·

Terlibat Pencurian, 5 Warga Makassar Diamankan Polres Enrekang


 Terlibat Pencurian, 5 Warga Makassar Diamankan Polres Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan 5 orang terduga asal Makassar.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, SH, MSi, penyidik mengungkap kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi sebuah rumah makan yang berada di Sossok, Kelurahan Mataram, Kecamatan Enrekang, Rabu (15/07/20).

AKP Saharuddin, mengatakan bahwa kelima terduga yang berinisial Lelaki N (33), lelaki S (35), lelaki S (27), lelaki N (23) serta perempuan SN (18) adalah warga Kota Makassar.

Mereka diamankan oleh Satuan Resmob Polres Enrekang yang bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang dengan cara dicegah para terduga di depan Pos Lalu Lintas.

Beliau menambahkan, para terduga melakukan aksinya dengan cara membuntuti calon korbannya sampai ke kediaman korban.

“Pada Saat Korban kembali dari Pasar Baraka dan hendak masuk dalam warung miliknya dengan membawa tas, namun  si korban terburu-buru karena hendak ingin buang air kecil dan mengganti pakaian sehingga tas si korban diletakkan begitu saja di lantai dapur warung miliknya”, ucap Kasat Reskrim.

Para terduga singgah di depan warung korban dan melihat situasi di dalam warung tersebut sepi. Pelaku N akhirnya masuk ke dalam rumah makan korban dan menggasak uang yang ada di dalam tas korban sejumlah Rp8.163.000, sedangkan ke empat rekan terduga menunggu di dalam Mobil.

“Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, sehingga para terduga berhasil kami amankan di depan Pos Lalu lintas tanpa Perlawanan”, Jelas Saharuddin.

Saharuddin menambahkan, Para terduga kami kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (spa)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.