Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

Ajatappareng · 3 Agu 2020 19:27 WITA ·

Indisipliner, Bintara Polres Enrekang Dipecat


 Indisipliner, Bintara Polres Enrekang Dipecat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Salah Satu Bintara Polres Enrekang bernama Brigpol Azan Subarli diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan Polri.

Sebab, Salah satu personel yang terakhir kali bertugas di SDM Polres Enrekang tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A tentang Disersi.

Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang tidak dihadiri oleh Azan Subarli itu dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, S.IK di lapangan Mapolres Enrekang, Senin (3/8/2020).

Bertindak sebagai perwira upacara AKP Yulianus Te’dang, komandan upacara Ipda Agung Yulianto dan pendamping anggota yang PTDH dari Sie Propam Polres Enrekang.

Atas ketidakhadiran Azan Subarli, prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto bintara yang memakai pakaian Polri tersebut.

Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, S.IK mengatakan bahwa cara pemberhentian terhadap Azan Subarli itu telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi, pertama; Azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kedua; azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisadi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Ketiga; azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personik yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata AKBP Endon Nurcahyo, S.IK dalam amanat upacara tersebut.

Kapolres mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Siepropam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Kepada Azan Subarli orang tersebut dimanapun berada, Kapolres berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Dan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.

“Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat,” pesannya.

Terhadap seluruh personel Polres Enrekang dan Polsek Jajaran sebagai pribadi-pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara seperti itu dilain waktu (PTDH).

“Untuk itu diharapkan personel Polres Enrekang dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam upacara itu juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Abd.Azis Taba, Pejabat Utama (PJU) Polres, Personel Polres, dan Anggota Polsek Jajaran Polres Enrekang. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 652 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

24 Maret 2024 - 22:15 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.