Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 3 Agu 2020 19:16 WITA ·

Prof Ilmar: Syahrul Syam harusnya Sudah Dinonaktifkan sebagai Kadis


 Prof Ilmar: Syahrul Syam harusnya Sudah Dinonaktifkan sebagai Kadis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Ilmar Aminudin menilai, Bupati Sidrap, H Dollah Mando seharusnya mengambil langkah tegas terkait kasus yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Syahrul Syam.

“Bupati Sidrap H Dollah Mando, seharusnya begitu Kadisnya berstatus tersangka, Bupati langsung buat tim pemeriksa yang anggotanya terdiri dari orang Inspektorat dan orang BKD Sidrap untuk memeriksa Syahrul Syam dan membuat BAP. Ini jadi pertimbangan ke Bupati untuk menyikapi status tersangka bawahannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi media ini, Senin (3/8/2020).

Nah, Kalau dalam pemeriksaan internal itu ditemukan kesalahan fatal, maka Bupati wajib memutasi atau menonjobkan Syahrul Syam sampai ada ketetapan hukum yang tetap dari pengadilan.

“Tetapi kalau itu tidak dilakukan dan terjadi seperti sekarang. Maka dokumen atau proyek terutama DAK yang masih dijalankan karena kebijakan atau tanda tangan Syahrul di saat statusnya tersangka, bahkan sudah jadi tahanan kasus pidana korupsi, akan jadi masalah nantinya baik oleh Pemkab maupun oleh lembaga seperti BPK dan lainnya,” tutur Prof Ilmar.

Penyidik masih Koordinasi JPU Sementara itu, penyerahan berkas 3 tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir Desember 2019 lalu, dari penyidik Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Sulsel), masih menunggu waktu yang jelas.

“Semua kelengkapan administrasi yang dibutuhkan terkait penyerahan tahap dua, semua sudah rampung, sehingga pihaknya tinggal menunggu kesiapan pihak JPU Kejati,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan, Senin (3/8/2020).

Namun begitu, ia menegaskan bahwa 3 tersangka akan tetap ditahan di Mapolda hingga ada kejelasan penerimaan berkas dari JPU.

“Iya, kita akan tahan terus sampai pihak JPU Kejati menerima 3 tersangka itu,” tegasnya.

Terpisah, Humas Kejati Sulselbar yang dihubungi belum bisa memberi keterangan. Ia mengaku masih sakit dan rawat jalan setelah menjalani operasi. (spa)

Artikel ini telah dibaca 1,004 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.