AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dalam moment HUT Proklamasi RI ke 75 tahun 2020 ini, sebanyak 212 Narapidana atau warga Binaan Rutan Kelas IIB Sidrap, mendapat Remisi.
Penyerahan Remisi diberikan kepada narapidana di Halaman Kantor Rumah Tahanan Klas IIB, Senin (17/8/2020), secara virtual.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Mansur mengatakan, rutan Sidrap awalnya mengusulkan remisi untuk 217 Narapidana, namun yang disetujui hanya 212.
Remisi umum atau pemotongan masa tahanan 212 napi bervariasi sesuai dengan aturan Kemenkum HAM RI.
Rinciannya, 54 oramg mendapat Remisi 1 bulan, 57 orang dapat Remisi 2 Bulan dan 58 orang yang mendapat Remisi 3 Bulan dan 28 orang dapat remisi 4 bulan dan 15 orang dapat remisi 5 bulan.
Mansyur mengklaim, pembinaan di Rutan Klas IIB mengalami peningkatan, dibuktikan dengan adanya sejumlah prestasi yang diraih.
Diantaranya, peringkat juara III tingkat Nasional untuk lomba Cerpen antar narapidana seluruh Indonesia.
Menurutnya, Pembinaan Narapidana terkait literasi di Rutan Klas IIB memang sudah berjalan lancar. Tahun sebelumnya, Rutan Klas IIB meraih juara IV lomba Cerpen pada tingkat Nasional dan tahun ini kembali meraih juara III tingkat Nasional. (asp/ajp)