Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 20 Agu 2020 14:39 WITA ·

FPI dan NU Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam


 FPI dan NU Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE,.SIDRAP — Kasus dugaan Penganiyaan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Sidrap, tepatnya di Cafe Metro, Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap, Selasa, 11 Agustus 2020, yang lalu kembali memicu desakan dari sejumlah pihak agar pihak terkait segera menutup keberadaan THM dan cafe yang bertebaran di wilayah Sidrap.

Termasuk desakan dari Front Pembela Islam (FPI) dan Nahdatul Ulama (NU) Sidrap. Kedua organisasi ini ikut angkat bicara, terkait keberadaan THM yang ada di Sidrap. Ketua FPI Sidrap, Ir H Iskandar Gani MSi, yang dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (20/8/2020) mengatakan FPI tak akan pernah memberi ruang bagi peredaran Minuman Keras di THM, karena dalam ajaran Islam, Minuman Keras itu haram.

 “Diumpamakan, kalau kita disuruh memilih meniadakan antara Minuman Haram dan Pembunuhan, kita lebih memilih meniadakan Minuman Haram karena dampak buruknya lebih banyak, kalau pembunahan hanya satu persoalan. Andaikan bisa diminta tapi keduanya ini adalah dosa besar,” tegas Iskandar.

Lanjut Iskandar, FPI tidak pernah memberikan ruang yang namanya THM, FPI selalu berhisbah dan selalu mendakwakan kepada Pemerintah dan Penegak hukum untuk menindak tegas THM yang melanggar izin. Menurutnya, semua THM yang ada di Sidrap telah melanggar izin Perda karena tidak ada THM yang izinnya berbunyi Hiburan Malam. Izinnya itu hanya Wisata Kuliner. Tapi faktanya adalah THM menyalahgunakan izin tersebut.

Apabila THM berada pada koridor izinnya, katanya sepi dan rugi. Ini persoalan keuntungan dan moral bangsa. “Yang mana kita mau pilih, Pedagang Makmur atau Generasi Rusak, karena banyak Generasi yang rusak di THM karena Sabu-sabu dan Showbis, jadi semuanya salah,” katanya.

Jadi, Pihak FPI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Penegak hukum untuk menertibkan THM ini. Intinya, bagi FPI tidak ada ruang untuk THM. Untuk itu, FPI meminta kepada Pemkab dan pihak kepolisian menertibkan karena itu semua adalah penyelewengan izin. Sekarang, Sidrap sudah dikenal dengan predikatnya, seperti Predikat Sabu-sabu, Sobis, Judi, Mesum dan Candoleng-Doleng. 

“Kita ini malu jadi sebagai orang Sidrap kalau pihak Pemkab dan Penegak hukum tidak bisa mengatasi hal ini,” katanya.

Sementara Ketua NU Sidrap,  Dr. Wahidin Ar Raffany, S.Ag, MA menilai, THM di Sidrap sudah mendatangkan kerusakan, sudah saat Pemkab Sidrap dan Penegak hukum bertindak tegas terhadap keberadaan THM di Wilayah Sidrap. Pemerintah perlu bijak melihat kondisi THM untuk kemaslahatan umat, karena Sidrap ini dikenal sebagai Kota Religius, jadi nilai-nilai Religius ini perlu dijaga. 

Dengan Kapasitas itulah Pemkab Sidrap dan Penegak hukum perlu mengambil sikap yang tegas untuk menindaklanjuti THM yang Melanggar.
Bagi NU itu lebih mengutamakan maslahatnya, mencegah kerusakan didahulukan daripada mendatangkan manfaat.

“Jika melihat kondisi THM saat ini lebih mendatangkan kerusakan, pemkab Sidrap harus mengambil tindakan tegas terhadap THM yang melanggar,” pungkasnya.(asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,412 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Polisi Sita 25 Liter Ballo di Watang Pulu

21 April 2024 - 20:25 WITA

Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup dan Cawabup

21 April 2024 - 17:34 WITA

PAN Sidrap Mulai Jaring Pasangan Bacabup dan Cawabup

21 April 2024 - 16:14 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.