Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 1 Sep 2020 14:53 WITA ·

Samsat Sidrap Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor


 Samsat Sidrap Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kabar gembira bagi masyarakat Sidrap. Kini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sudah mulai memberlakukan kebijakan baru.

Kebijakan baru yang menguntungkan masyarakat ini diberikan keringanan soal pajak berupa Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal tersebut dibenarkan Kepala UPT Samsat wilayah Sidrap, Yarham Yasmin, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, imbas dari masa Pandemi Covid-19 yang terus mewabah sehingga berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan drastis.

Dengan begitu, perpanjangan masa berlaku pembebasan denda PKB ini, masyarakat mendapatkan jaminan pengurangan pajak kendaraan sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.

Ada lima point insentif kendaraan bermotor atau PKB itu yakni Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan tarif PKB Progresif bagi kendaraan Proses BBN II.

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan Nilai Jual dibawah Rp150.000.000 serta pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor umum Angkutan Penumpang/Orang.

Selain itu, ada juga Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Pembebasan Tarif Progresif terhadap kendaraan bermotor angkutan umum barang yang atas nama pribadi.

“Mulai hari ini 1 September 2020 Sampai Dengan Tanggal 29 September 2020, ketentuan lima point diatas diberlakukan,” kata Yarham.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi merangsang ekonomi kerakyatan ditengah pemberlakuan hidup baru dimasa Pandemi ini.

Keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu.

Sebab kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

“Saat ini sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien Covid-19.

“Jadi, mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 719 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.