Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 2 Sep 2020 15:23 WITA ·

Gerah dengan Kerusakan Sungai Bila, AMPSB Surati Presiden RI


 Gerah dengan Kerusakan Sungai Bila, AMPSB Surati Presiden RI Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sungai Bila diklaim mampu mengairi sawah masyarakat seluas 7.488 Ha dan merupakan sumber pengairan bagi aktivitas pertanian di wilayah Kecamatan Pituriase dan Pitu Riawa, Sidrap terancam mengalami Kerusakan.

Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) dan WALHI Sulsel, aliran Sungai Bila merupakan sumber air bagi sekitar 16.500 warga.

Namun sejak 2018, kerusakan terjadi dan sudah diadvokasi dan menyuarakan kerusakan lingkungan yang terjadi di Sungai Bila oleh para pelaku usaha tambang.

Sungai Bila yang dulunya merupakan sumber penghidupan masyarakat kini telah berubah menjadi kubangan yang tidak memiliki manfaat dan area yang berbahaya dan sudah banyak merenggut nyawa manusia.

Melihat keadaan Sungai Bila tersebut, AMPSB dibawah koordinator, Andi Tenri Sangka alian Andi Kenkeng mengaku telah mengajukan Pengaduan Kerusakan lingkungan di kecamatan Pituriase ke Presiden RI, Ir H Joko Widodo.

Andi Kenkeng menjelaskan, bahwa berdasarkan catatan pengaduan, sejak penambangan tradisional mulai tergeser keberadaannya, sekitar tahun 2000-an Penambangan sudah memakai peralatan canggih seperti eksavator dan alat berat lain.

“Kami memulai melakukan investigasi di Sungai Bila setelah ada laporan masyarakat tahun 2018, dan Sungai Bila mengalami kerusakan lingkungan yang cukup parah oleh ulah para penambang,” kata Andi Kenkeng.

Dari investigasi yang dilakukan sejak tahun 2018 sampai 2020, pihaknya menemukan beberapa hal seperti para penambang di Sungai Bila telah melakukan pelebaran Sungai yang cukup luas dan pengerukan yang cukup dalam di dasar Sungai Bila sehingga terjadi degradasi.

Bahkan, para penambang Sungai Bila sudah mengerucut masuk ke perkampungan dan membelokkan aliran sungai Bila. Penambang juga memperluas areal tambang dengan membeli kebun yang ada di pinggir Sungai Bila.

“Ini sudah tidak lagi sesuai dengan luasan izin dan sudah menyebabkan abrasi,” kata Andi Kenkeng.

Dampak dari penambang ini, kata dia, jalanan di Desa Bila Riase yang dibangun oleh pemerintah melalui dana PNPM Mandiri yang sedianya diperuntukkan untuk para petani kini beralih fungsi menjadi jalan tambang dan terancam longsor.

Akibat aktivitas tambang yang mengerucut kedaratan dan mendekati perkampungan. Kini ancaman bahaya longsor sangat nyata ketika terjadi curah hujan yang cukup tinggi.

Andi Kenkeng juga menjelaskan bahwa para penambang Sungai Bila melakukan penambangan di area Pemukiman penduduk 25 sampai 30 KK terancam nyawanya dan Lapangan sepak bola yang berada di Desa Bila Riase terancam longsor akibat penambangan.

Pemkab Sidrap mengeluarkan SK Bupati pertanggal 04 Oktober 2018, dimana surat keputusan tersebut dihentikan secara paksa dan diperintahkan untuk melakukan reklamasi pemulihan lingkungan yang rusak di areal tambang masing-masing.

Namun hingga batas waktu 90 hari yang ditentukan SK BUPATI untuk melakukan reklamasi pemulihan para penambang tersebut tak melakukan seperti apa yang telah diperintahkan oleh Pemkab Sidrap.

Atas ketidakpatuhan para Penambang tersebut diatas terhadap Surat Keputusan Bupati dan hasil rapat Forkopimda dalam menyelamatkan Bendungan Bila serta masyarakat yang bermukim di sepanjang pesisir sungai Bila.

“Kami meminta kepada bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas siapa aktor dibalik terbitnya izin para penambang Sungai Bila, mulai dari Bupati, ESDM Provinsi, sampai ke BBWS Pompengan Jeneberang karena terkesan dipaksakan terbitnya izin tambang tersebut, dimana aliran Sungai Bila sudah sangat rusak,” tegasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 595 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.