Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 5 Sep 2020 11:55 WITA ·

Langgar Protokol Kesehatan di Enrekang, Siap-siap Kena Sanksi


 Langgar Protokol Kesehatan di Enrekang, Siap-siap Kena Sanksi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemkab Enrekang berkomitmen menekan penyebaran virus Covid-19 lewat pelbagai cara. Yang terbaru, Pemerintah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) agar masyarakat makin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Bupati yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Enrekang, Drs. H. Muslimin Bando, M. Pd mengatakan, Perbup nomor 42 tahun 2020 itu diharapkan bisa mengefektifkan penerapan Protokol Kesehatan yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

“Perbup-nya sudah jadi, dan akan segera disosialisasikan terlebih dahulu sebelum benar-benar ditegakkan,” tegas MB.

Bupati dan jajaran gugus tugas pun telah menuntaskan rakor terkait hal ini, beberapa waktu lalu.

Dalam Perbup diatur sejumlah sanksi yang menanti jika melanggar protokol kesehatan. Sanksinya mulai teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial atau kerja sosial dan sanksi administratif.

Bagi pelaku usaha dan kegiatan, bisa saja dilakukan penghentian sementara operasional usaha/kegiatan atau pencabutan izin usaha/kegiatan.

Sanksi ini berlaku untuk perorangan, bagi pelaku usaha seluruh bidang, perkantoran, dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

Bupati menginstruksikan seluruh jajarannya agar melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis. Agar Enrekang makin siap dalam menghadapi tatanan new normal, yakni kehidupan yang aman dan produktif. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.