AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Upaya reklamasi yang dilakukan beberapa penambang di Sungai Bila, memang patut diapresiasi.
Hanya saja, Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB), yang dikoordinir oleh Andi Tenri Sangka alias Andi Kenkeng menilai, reklamasi belum menyelesaikan masalah.
Kepada media, Rabu (9/9/2020), Andi Kengkeng menegaskan bahwa hasil kesepakatan Forkopimda serta SK Bupati pertanggal 04 Oktober 2018, bunyinya jelas.
Bahwa, surat keputusan itu meminta aktivitas penambangan galian C di lokasi itu dihentikan serta memerintahkan proses pemulihan lingkungan (reklamasi) di areal tambang masing-masing.
“Tapi kenyataannya, ada beberapa penambanh tak menghiraukan dan melakukan aktivitas penambang di Sungai Bila, Kecamatan Pituriase. Bahkan ada yang melakukan 1×24 jam,” ujar Andi Kengkeng.
Untuk itu, AMPSB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap maupun Pemeritah Provinsi untuk menindak tegas para pelaku usaha penambang yang tidak mentaati dan mengindahkan hasil keputusan Pemkab dan Pemprov Sulawesi Selatan yakni SK Bupati pertanggal 4 Oktober 2018.
Bahkah, kata dia, semenjak keluarnya SK Bupati ini, kerusakan Sungai Bila semakin parah, dan itu dapat diartikan bahwa reklamasi ini belum menyelesaikan persoalan. Karena, masih ada aktivitas penambangan.
“Seharusnya Pemkab Sidrap dalam hal inI Bupati Sidrap, H Dollah Mando harus membackup kegiatan Reklamasi sejak SK Bupati pertanggal 4 Oktober 2018 diterbitkan,” tegas Andi Kenkeng.
Aktivitas yang dilakukan para usaha penambang Galian C sejak terbitnya SK Bupati tersebut hingga tahun 2020 ini adalah Ilegal, karena masih ada yang belum melakukan reklamasi. (asp/ajp)