Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 9 Sep 2020 13:27 WITA ·

AMPSB Sidrap: Reklamasi bukan Solusi, tapi Penambangan harus Dihentikan!


 AMPSB Sidrap: Reklamasi bukan Solusi, tapi Penambangan harus Dihentikan! Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Upaya reklamasi yang dilakukan beberapa penambang di Sungai Bila, memang patut diapresiasi.

Hanya saja, Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB), yang dikoordinir oleh Andi Tenri Sangka alias Andi Kenkeng menilai, reklamasi belum menyelesaikan masalah.

Kepada media, Rabu (9/9/2020), Andi Kengkeng menegaskan bahwa hasil kesepakatan Forkopimda serta SK Bupati pertanggal 04 Oktober 2018, bunyinya jelas.

Bahwa, surat keputusan itu meminta aktivitas penambangan galian C di lokasi itu dihentikan serta memerintahkan proses pemulihan lingkungan (reklamasi) di areal tambang masing-masing.

“Tapi kenyataannya, ada beberapa penambanh tak menghiraukan dan melakukan aktivitas penambang di Sungai Bila, Kecamatan Pituriase. Bahkan ada yang melakukan 1×24 jam,” ujar Andi Kengkeng.

Untuk itu, AMPSB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap maupun Pemeritah Provinsi untuk menindak tegas para pelaku usaha penambang yang tidak mentaati dan mengindahkan hasil keputusan Pemkab dan Pemprov Sulawesi Selatan yakni SK Bupati pertanggal 4 Oktober 2018.

Bahkah, kata dia, semenjak keluarnya SK Bupati ini, kerusakan Sungai Bila semakin parah, dan itu dapat diartikan bahwa reklamasi ini belum menyelesaikan persoalan. Karena, masih ada aktivitas penambangan.

“Seharusnya Pemkab Sidrap dalam hal inI Bupati Sidrap, H Dollah Mando harus membackup kegiatan Reklamasi sejak SK Bupati pertanggal 4 Oktober 2018 diterbitkan,” tegas Andi Kenkeng.

Aktivitas yang dilakukan para usaha penambang Galian C sejak terbitnya SK Bupati tersebut hingga tahun 2020 ini adalah Ilegal, karena masih ada yang belum melakukan reklamasi. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 653 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.