Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Terkini · 14 Sep 2020 13:29 WITA ·

Mulawarman: Pelapor Aktivis di Sidrap, Jelas Orang Anti Demokrasi


 Mulawarman: Pelapor Aktivis di Sidrap, Jelas Orang Anti Demokrasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aksi pelaporan 2 aktivis Solidaritas Masyarakat Sidrap (Somasi) ke pihak kepolisian oleh Pemkab Sidrap memantik reaksi sejumlah aktivis dan mantan aktivis.

Aktivis senior, Mulawarman kepada media, Senin (14/9/2020) berharap, laporan dan proses hukum terhadap 2 aktivis ini segera dihentikan.

Aktivis dan Wartawan senior itu beralasan, bahwa keduanya hanya menyatakan pendapatnya dimuka umum dengan cara berunjukrasa dengan cara damai.

“Pelapor jelas orang yang anti Demokrasi dan tidak layak ada negara Demokrasi,” kecam Mulawarman.

Selaku Aktivis, ia mendesak pihak kepolisian untuk mengabaikan laporan yang anti demokrasi di daerah ini.

Hal sama dikatakan aktivis HMI Sidrap, Andi Gema Azhar Patimangi. Ia menilai, ada upaya pemerintah Sidrap untuk membungkam aspirasi rakyat.

“Hal ini, akan merusak demokrasi di bumi Nene Mallomo yang susah payah di bangun oleh segenap rakyat selama ini,” tegas Andi Gema yang juga Ketua HMI Cabang Sidrap, Senin (14/9/2020).

Menurut Andi Gema Kebebasan berpendapat dijamin sepenuhnya oleh konstitusi dalam pasal 28 UUD 1945 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.

Sekadar diketahui, dua orang aktivis yang dilaporkan Pemkab Sidrap itu adalah, Darwin Daru aktivis Pemuda Muhammadiyah dan Ardiansyah dari Himpunan Mahasiswa Islam. (asp)

Artikel ini telah dibaca 716 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.