AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Pelaporan 2 aktivis unjukrasa dari Somasi beberapa hari lalu, mendapat reaksi sejumlah pihak.
Badko HMI Sulselbar bahkan mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Sidrap yang malah merespon aksi dengan melaporkan dua aktivis muda, Darwin Daru dari Pemuda Muhammadiyah dan Ardiasyah Pengurus HMI Cabang Sidrap.
Pengurus Badko HMI Sulselbar Muhammad Mut’main angkat bicara, Rabu (16/9/2020), menilai, pelaporan dua aktivis ini merupakan hal yang telah mencederai nilai-nilai Demokrasi.
“Ini menunjukkan Pemerintah Daerah sudah anti kritik dan otoriter”, tegas Muhammad Mut’main, Rabu (16/09/2020).
Menurutnya, jika merujuk pada kebebasan berpendapat, itu dijamin sepenuhnya oleh konstitusi dalam pasal 28 UUD 1945 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan) dan UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Muhammad Mut’main mengatakan pelaporan ini merupakan salah satu upaya untuk pembungkaman ‘suara kritis’ dalam era demokrasi akan menurunkan kualitas demokrasi.
Seharusnya, kata dia, Pemerintah Daerah terlebih dahulu mengevaluasi kinerjanya, bukan melaporkan rakyatnya. (asp/ajp)