Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Ajatappareng · 18 Sep 2020 15:54 WITA ·

Sah, Pulu Mandoti Bersertifikat Resmi dari Kemenkumham


 Sah, Pulu Mandoti Bersertifikat Resmi dari Kemenkumham Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Beras khas asal Kabupaten Enrekang, Pulu Mandoti, resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hal itu terungkap pada acara Penandatanganan Kerjasama Bidang Kekayaan Intelektual antara Kemenkumham Wilayah Sulsel dengan Pemda Palopo dan Sinjai, serta Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektuan di Bidang Indikasi Geografis kepada Bupati Enrekang dan Bupati Luwu Timur. Acara digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis, (17/9/2020).

Wakil Bupati Enrekang, Asman SE menerima sertifikat tersebut. Sertifikat diberikan kepada Asosiasi Petani Pulu Mandoti Enrekang, dengan nomor pendaftaran IDG00000097. Sertifikat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dr Freddy Haris SH, LL.M, ACCS.

“Alhamdulillah, semoga membawa berkah dan kesejahteraan buat masyarakat, khususnya petani Pulu Mandoti di Enrekang,” kata Asman, sesaat setelah menerima sertifikat.

Asman memaparkan, Pulu Mandoti Enrekang telah beberapa waktu diupayakan sertifikasinya. Serangkaian tahapan dilakukan Pemkab Enrekang bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Seperti sosialisasi ke masyarakat dan koordinasi untuk melengkapi dokumen deskripsi yang dibutuhkan.

“Dengan sertifikat ini, maka Pulu Mandoti secara resmi dan paten diakui sebagai kekayaan hayati asal Enrekang. Jadi walaupun dibawa keluar daerah atau ditanam ditempat lain, namanya harus tetap Pulu Mandoti Enrekang,” jelas Asman.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, sehingga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.

IG dimiliki oleh masyarakat penghasil produk khas wilayah, kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan IG berlaku selama ke-khasan produk masih terjaga serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip`s Agreement dan WTO

Manfaatnya antaralain, memperjelas identifikasi produk, menghindari praktek persaingan curang, menjamin kualitas produk, membina produsen lokal, dan tentu melestarikan warisan serta sumberdaya hayati Enrekang. “Muaranya adalah pengembangan agrowisata serta peningkatan kesejahteraan para petani,” tutur Asman.

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang hadir pada acara itu, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Enrekang atas keberhasilan mendapatkan sertifikat indikasi geografis ini.

Pulu Mandoti sendiri dikenal kekhasannya sebab hanya dapat tumbuh di Enrekang, khususnya di Desa Salukanan, Desa Kendenan dan sekitarnya. Beras jenis ketan ini juga memiliki aroma yang harum dan rasa yang khas. Harganya juga tergolong cukup mahal, dengan banderol sekira Rp40 ribuan per liter. (Asr/Ajp)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.