Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 18 Sep 2020 15:47 WITA ·

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Enrekang Sosialisasikan Perbup No.42 Tahun 2020


 Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Enrekang Sosialisasikan Perbup No.42 Tahun 2020 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang mulai mengintensifkan sosialisasi Perbup No.42 tahun 2020. Perbup ini mengatur pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Seperti yang nampak pada kegiatan yang digelar di Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla, Kamis 17 September 2020. Digelar Sosialisasi Perbup no.24 Tahun 2020 kepada masyarakat.

Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Enrekang, Aswan Anjas menjelaskan, Perbup yang disosialisasikan adalah upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Sosialisasi akan berlangsung mulai 17 September hingga 10 hari kedepan. Sasarannya adalah semua desa dan kelurahan di Kabupaten Enrekang.

“Tim yang turun terdiri dari Forkopimda, Instansi Vertikal dan seluruh OPD. Kita melakukan tatap muka bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, LSM dan ormas,” jelas Aswan.

Mereka turun langsung ke titik-titik kumpul masyarakat. Seperti pasar, sekolah, terminal hingga perkantoran. Pemerintah mengharapkan seluruh peserta sosialisasi agar membantu menjelaskan perbup itu kepada masyarakat luas.

“Setelah rangkaian sosialisasi selesai maka secara efektif Perbup no.42 tahun 2020 ini mulai efektif berlaku per 1 Oktober 2020,” urainya.

Perbup ini sendiri secara garis besar mengatur penegakan protokol kesehatan, serta sejumlah sanksi yang menanti pelanggar. Mulai dari teguran lisan dan denda Rp50 ribu, sampai pada pembubaran paksa, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.