Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Bisnis · 10 Okt 2020 12:19 WITA ·

Toko Modern ‘Menjamur’, Pedagang Kecil ‘Terjepit’


 Toko Modern ‘Menjamur’, Pedagang Kecil ‘Terjepit’ Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Keberadaan toko modern, seperti Alfamart dan Indomaret yang terus menjamur di Kabupaten Sidrap membuat para Pedagang Tradisional terancam.

Keberadaan tokoh modern saat ini begitu berdampak dan sangat dirasakan oleh pedagang tradisional baik yang ada di Kota maupun perkampungan.

Beberapa Pedagang kecil yang ada kecil yang berada di Jalan Lanto Dg Pasewang maupun Pasar Sentral Pangkajene dan Sekitarnya kian ‘terjepit’ penghasilanya semakin hari semakin menurun.

”Saya berjualan disini sudah bertahun-tahun lamanya bersama pedagang lain di jalan ini (sudah memilih pindah), karena sangat terasa dampaknya, dulu bisa dapat Rp700 ribu perhari omset sekarang dibawah Rp300 ribu sejak adanya Indomaret dekat SMP 3 Pangsid,” Salah satu penjual Dg Lanto Pasewang.

Harapannya, Pemda Sidrap, kembali menata dan menertibkan toko-toko modern yang terus menjamur semrawut dan dievaluasi izin-izinnya, agar para pedagang tradisional tetap bisa hidup dan survive.

Penataan Toko Modern memang semestinya tidak mengabaikan keberadaan pedagang-pedagang kecil yang serba sederhana dan terbatas.

Anggota DPRD Komisi II H Bahrul Appas saat dihubungi melalui via seluler, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, sebenarnya, peraturan daerah Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penataan Tokoh moderen itu sudah dilanggar, terutama jam buka yang sudah melebihi batas, bahkan ada sudah toko moderen buka 24 jam.

Padahal seharusnya, kata legislator Nasdem itu, toko mulai dari hari Senin sampai Jumat harus dibuka mulai dari jam 10.00 hingga 22.00 Wita.

Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu harusnya buka mulai dari Pukul 10.00 hingga 23.00 Wita. Namun kenyataannya jam operasinya sudah melampaui batas.

Selain itu, jarak pendirian toko moderen harusnya berjarak kurang lebih 500 meter dari pasar tradisional. Agar para pedagang kecil juga memiliki ruang untuk menjalankan usaha jualnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Sidrap, Ahmad Dollah dihubungi melalui Telpon Seluler membenarkan adanya keluhan warga terkait Toko Moderen tersebut.

Sebagai pihak Dinas Perdagangan belum bisa bergerak secara maksimal karena tidak masuk dalam tim verifikasi perizinan, Dinas Perdagangan hanya masuk dalam tim pengawasan.

“Sebenarnya kita sudah rapat koordinasi terkait keluhan tersebut namun hingga saat ini belum ada tanggapan, tapi kita akan menyurat ke tim Verifikasi atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) untuk menindaklanjuti keluhan tersebut,” kata Ahmad Dollah.

Ia mengakui, ada keluhan dan keresahan pedagang kecil, sehingga memang perlu proses perizinan mulai dikendalikan.

“Karen sesuai dengan aturan menteri Perdagangan harus ditempatkan dititik-titik tertentu dijalan Protokoler, kemudian membina penjual kecil yang ada sekitarnya,” katanya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 432 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pemerintah Siapkan Pasar Sentral Enrekang jadi Pasar Harian

24 Januari 2024 - 14:12 WITA

Rasakan Sensasinya, Nasi Goreng ‘Lupa Mantan’ di Jln Singa, Pangkajene

1 Januari 2024 - 16:13 WITA

Yasser Latief Kembali Pimpin Apersi Sulsel

20 Desember 2023 - 20:51 WITA

Libatkan Mahasiswa, ITKeS Muhammadiyah Sidrap Gelar Pelatihan Bersama Mitra UD Mas-Mar

28 November 2023 - 10:24 WITA

Gula Tappo, Produk Andalan Kecamatan Pitu Riase Tampil di Pameran UMKM

7 November 2023 - 19:47 WITA

Pameran UMKM, kecamatan Wattang Pulu Tampilkan Produk Andalan

7 November 2023 - 13:01 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.