Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Ajatappareng · 3 Nov 2020 12:05 WITA ·

Selama Pandemi, Pelayanan di Disdukcapil Dibatasi


 Selama Pandemi, Pelayanan di Disdukcapil Dibatasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Untuk memutuskan mata rantai Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sidrap, Sulsel, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membatasi jam pelayanan dan hanya melakukan pelayanan sampai Jam 12.00 Wita.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Disdukcapil Sidrap, H Andi Faisal Ranggong, saat dihubungi melalui Via Telepon, Selasa (3/10/2020).

Menurutnya Asisten II Pemkab Sidrap itu, Pelayanan Disdukcapil ini dilakukan hanya sampai jam 12.00 Wita untuk menghindari kerumunan warga yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

“Pelayanan ini hanya bersifat sementara, kalau kondisi Pandemi Covid-19 sudah membaik, Pelayanan masyarakat akan di Disdukcapil kembali normal,” kata Andi Faisal Ranggong.

Andi Faisal juga mengatakan, Pelayanan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga akan terus dtingkatkan. Tahun inj Disdukcapil Sidrap, sudah melakukan Pengadaan mesin pencetakan KTP.

Totalnya, kata Faisal Ranggong, sudah ada 7 Mesin Pencetakan KTP yang disiapkan untuk pelayanan di Kecamatan. Sisanya, yang 3 mesin sementara diusulkan untuk pengadaa tahun depan.

“Jadi insya Allah tahun depan, pembuatan atau perekaman KTP sudah bisa dilakukan ditiap kecamatan,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.