Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 4 Nov 2020 19:48 WITA ·

Unit PPA Polres Enrekang Tangani 3 Kasus Cabul Dibawah Umur


 Unit PPA Polres Enrekang Tangani 3 Kasus Cabul Dibawah Umur Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Enrekang menangani 3 Kasus Pencabulan dibawah umur dalam 2 Bulan terakhir yakni bulan September-Oktober 2020, Rabu (04/11/2020)

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.S.i membenarkan adanya penanganan kasus Cabul yang masuk di PPA Polres Enrekang dalam 2 bulan terakhir ini.

“Pada Bulan September sampai Bulan Oktober Unit PPA menangani 3 Kasus Pencabulan dibawah umur,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Enrekang,

Menurut Saharuddin, Kejadian Pencabulan yang terjadi pada Bulan September melibatkan 2 Orang Tersangka (1 LP) dengan satu orang korban dimana kejadian tersebut terjadi di dua Lokasi yang berbeda yang terjadi di wilayah Kecamatan Buntu Batu sedangkan pada bulan Oktober terjadi di Kecamatan Enrekang dengan satu orang tersangka.

“Adapun nama nama tersangka yakni untuk di Kecamatan Buntu Batu Berinisial M (60), Alamat Wai wai, Desa Potokullin, Kecamatn Enrekang dan A (58), Alamat Rante Lemo, Desa Latimojong, Kecamatan Buntu Batu.

Sedangkan yang di Kecamatan Enrekang Berinisial J, Alamat Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang,” tutur Kasat reskrim Polres Enrekang

Ketiga tersangka tersebut kami kenakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.