Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Ajatappareng · 17 Agu 2018 13:35 WITA ·

237 Narapidana Sidrap dapat Remisi Kemerdekaan


 237 Narapidana Sidrap dapat Remisi Kemerdekaan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-73 RI, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan Kabupaten Sidrap yang telah menjalankan pidananya dengan baik.

Dari total 338 yang terdiri 104 orang tahanan dan 273 Narapidana, 1 bayi, hanya 237 orang yang dapat Remisi Umum (RU) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI).

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi diantaranya 91 orang mendapat Remisi 1 Bulan, 68 orang dapat remisi 2 bulan, 58 orang dapat remisi 3 bulan, 14 orang dapat remisi 4 bulan, 4 orang yang dapat remisi 5 bulan. Untuk remis 6 belum ada. Hadiah remisi ini tak bisa diberikan pada napi, yang menjalani pidana belum mencapai 6 bulan.

Kepala Rutan Sidrap, Mansyur mengatakan remisi menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem tersebut yakni stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan.

Semangat Wakil Bupati Sidrap, Ir H Dollah Mando mengatakan pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional.

Proses ini juga akan kita buka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.