Kirim Berita
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita
Rabu, 3 Maret 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Terkini Ajatappareng

3 Bulan, 2.162 Warga Terjaring Langgar Protokoler Kesehatan

Selasa, 10 November 2020 - 16:08
3 Bulan, 2.162 Warga Terjaring Langgar Protokoler Kesehatan

AJATAPPARENG,ONLINE, SIDRAP — Untuk mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 di Kabupeten Sidrap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar terus berupaya untuk menegakkan Protokol Kesehatan sesuai dengan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap Nomor 32 tahun 2020.

Hasilnya, selama melakukan Patroli Masker, Tercatat ada 2.162 warga yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi covid-19. Pelanggaran itu yakni tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

02 Mar 2021, 5:05 AM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,347,026 Konfirmasi Positif
36,518 Meninggal Dunia
1,160,863 Pasien Sembuh

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma, Selasa, (10/11/2020) membenarkan bahwa 2.162 warga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring mulai September hingga November ini, rata-rata tidak memakai masker saat keluar rumah.

Baca Juga

Ombudsman dan Pemkab Sidrap Teken Kerja Sama

Pemkab Cari Cara Tekan Pesta Pernikahan di Enrekang

Umumnya, pelanggar ini didapat di tempat-tempat umum seperti pasar, cafe, rumah makan, masjid, dan tempat keramaian lainnya.

IKLAN

Menurutnya, Sanksi yang diberikan terhadap pelanggara protokol kesehatan itu yakni teguran secara lisan 1.043, tertulis 724, sanksi sosial berupa push up, hafal pancasila, dan nyanyi lagu kebangsaan sebanyak 284 orang.

Selain sanksi sosial, juga ada 111 pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran Rp 100 ribu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap Nomor 32 tahun 2020.

IKLAN

Usman Demma menambahkan bahwa operasi pendisiplinan yang dilakukan bersama Satpol PP dan TNI-Polri itu akan berlangsung hingga Desember 2020.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Sidrap agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19,” ajaknya.

Penerapan protokol kesehatan yang dimaksud itu berupa penggunaan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan hindari kerumunan.

“Mari kita jaga diri, keluarga dan kerabat dekat kita dari wabah covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,”pungkasnya. (asp/ajp)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya
Hari Pahlawan, Bupati & Wabup Enrekang Ziarah di TMP Massenrempulu

Hari Pahlawan, Bupati & Wabup Enrekang Ziarah di TMP Massenrempulu

Jelang Musda, PAN Sidrap Buka Pendaftaran Calon Ketua

Jelang Musda, PAN Sidrap Buka Pendaftaran Calon Ketua

Bupati Enrekang Hadiri Dies Natalis UIN Alauddin Makassar

Bupati Enrekang Hadiri Dies Natalis UIN Alauddin Makassar

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online

© 2021 Ajatappareng Online

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

© 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.