Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 10 Nov 2020 16:08 WITA ·

3 Bulan, 2.162 Warga Terjaring Langgar Protokoler Kesehatan


 3 Bulan, 2.162 Warga Terjaring Langgar Protokoler Kesehatan Perbesar

AJATAPPARENG,ONLINE, SIDRAP — Untuk mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 di Kabupeten Sidrap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar terus berupaya untuk menegakkan Protokol Kesehatan sesuai dengan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap Nomor 32 tahun 2020.

Hasilnya, selama melakukan Patroli Masker, Tercatat ada 2.162 warga yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi covid-19. Pelanggaran itu yakni tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma, Selasa, (10/11/2020) membenarkan bahwa 2.162 warga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring mulai September hingga November ini, rata-rata tidak memakai masker saat keluar rumah.

Umumnya, pelanggar ini didapat di tempat-tempat umum seperti pasar, cafe, rumah makan, masjid, dan tempat keramaian lainnya.

Menurutnya, Sanksi yang diberikan terhadap pelanggara protokol kesehatan itu yakni teguran secara lisan 1.043, tertulis 724, sanksi sosial berupa push up, hafal pancasila, dan nyanyi lagu kebangsaan sebanyak 284 orang.

Selain sanksi sosial, juga ada 111 pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran Rp 100 ribu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap Nomor 32 tahun 2020.

Usman Demma menambahkan bahwa operasi pendisiplinan yang dilakukan bersama Satpol PP dan TNI-Polri itu akan berlangsung hingga Desember 2020.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Sidrap agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19,” ajaknya.

Penerapan protokol kesehatan yang dimaksud itu berupa penggunaan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan hindari kerumunan.

“Mari kita jaga diri, keluarga dan kerabat dekat kita dari wabah covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,”pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.