Menu

Mode Gelap
Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

Ajatappareng · 27 Nov 2020 14:49 WITA ·

6 Orang Terduga Pelaku Kasus Pencurian Ternak Berhasil Diamankan


 6 Orang Terduga Pelaku Kasus Pencurian Ternak Berhasil Diamankan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Reskrim, Polres Enrekang mengamankan 6 orang tersangka kasus tindak pidana pencurian ternak.

Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin, SH, M.Si membenarkan adanya penangkapan terhadap 6 orang terduga kasus pencurian ternak (sapi).

Awal kejadian ketika Sikorban (pemilik sapi) merasa kehilangan sapi dan mengetahui sapinya telah dijual maka si korban melaporkan ke pihak berwajib.

Dari laporan Korban Polres Enrekang mengamankan 6 orang terduga yang masing-masing berinisial S (32), AR (45), AM (47), A (43), T (49) merupakan warga Malino, Desa Batu mila, Kecamatan Maiwa dan N (36) alamat Tapong, Desa Tapong, Kecamatan Maiwa.

“Ke 6 (enam) orang tersebut kami amankan karna adanya laporan dari si pemilik Sapi dalam hal ini Korban,” ungkap Kasat Reskrim

Kronologis kejadian ketika terduga lelaki S memasang jerat bersama 13 orang warga lainnya dengan maksud ingin menjerat Sapi milik Terduga di PTPN.

Lanjut, berselang 1 (satu) minggu terduga S mengecek jeratan tersebut dan mendapat 1 ekor sapi.

Namun terduga S belum mengetahui siapa pemilik sapi yang terjerat sehingga terduga menelpon 5 orang terduga lainnya untuk datang melihat sapi siapa yang terjerat.

Namun ke 5 rekannya tersebut tdk ada yang mengetahui siapa pemilik sapi yg terjerat.

Sehingga ke 6 orang tersebut berembuk dan sepakat untuk menjual sapi yang terjerat.

“Dari hasil penjualan sapi sebesar Rp. 8.800.000 selanjutnya mereka membaginya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Enrekang.

AKP Saharuddin menambahkan, Para terduga di kenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

24 Maret 2024 - 22:15 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.