AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Sebanyak 11 Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap menerima Surat Keputusan (SK) pada pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, Senin, (9/7/2018)
Surat Keputusan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap H. Irman, sebagai Pembina Upacara dengan dihadiri oleh seluruh kepala Seksi dan Penyelenggara serta seluruh staf Kantor Kementerian Agama Sidrap dan Kepala KUA Kecamatan Maritengngae juga beserta staf.
Dalam Surat Keputusan tersebut berisikan tentang adanya pergeseran atau pertukaran lokasi tempat pengawasan para Pengawas.
Dalam arahannya H. Irman mengatakan bahwa ini bukan mutasi tetapi pertukaran atau penyegaran agar tidak adanya kebosanan dalam menjalankan pekerjaan atau tugas.
Lanjut beliau mengatakan agar para pengawas meningkatkan pengawasannya kepada guru-guru (PAI) agar apa yang kita inginkan dalam mencerdaskan peserta didik dengan Ahklaqul Kharimah berlandaskan Al-Quran dapat tercapai, serta kedisiplinan haruslah yang utama diperhatikan dalam menjalankan tugas. (*/ajp)