Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 27 Mei 2022 21:47 WITA ·

Jamaah Haji Sidrap harus Antri 94 Tahun untuk Berangkat Haji


 Kantor Kemenag merilis jadwal antrian jamaah haji Sidrap, Jumat (27/6/2022). Perbesar

Kantor Kemenag merilis jadwal antrian jamaah haji Sidrap, Jumat (27/6/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Daftar tunggu haji di Kabupaten Sidrap terlama kedua di Indonesia setelah Bantaeng, Sulawesi Selatan. Itu sejak pembatasan kuota, antrean makin meningkat.

Hal tersebut berdasarkan basis data waiting list Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Pada laman https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list.

Diketahui, daftar tunggu Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Sidrap saat ini mencapai 10.810 orang pertanggal 27 Mei 2022.

Sementara kuota pemberangkatan CJH Sidrap tahun ini adalah 116 orang. Jika berdasar pada kuota saat ini, artinya jamaah masih menunggu 94 tahun ke depan, baru bisa berhaji.

Kendati demikian diharapkan kuota terbatas tersebut hanya sementara dan ditingkatkan pada tahun-tahun yang akan datang.

Sebab, jika kuota kembali normal seperti tahun-tahun sebelumnya sebesar 250 orang pertahun. Berarti 47 tahun baru bisa berangkat menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sidrap, H. Muhammad Syairin S.Ag MA saat dihubungi, Jumat, (27/5/2022).

“Itu 94 tahun baru berangkat jika kuota yang dikasih pemerintah 116. Namun jika sudah kembali normal 250 pertahun. Artinya 47 tahun baru bisa berangkat. Syaratnya, jika mendaftar sekarang,” ucapnya.

Seperti diketahui, terbatasnya kuota haji setiap tahun disebabkan kebijakan dari Arab Saudi. Salah satu alasannya karena daya tampung dan fasilitas yang terbatas, termasuk kepatuhan ketat terhadap protokol covid-19. (sp)

Visited 8 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 1,758 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.