AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Daftar tunggu haji di Kabupaten Sidrap terlama kedua di Indonesia setelah Bantaeng, Sulawesi Selatan. Itu sejak pembatasan kuota, antrean makin meningkat.
Hal tersebut berdasarkan basis data waiting list Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Pada laman https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list.
Diketahui, daftar tunggu Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Sidrap saat ini mencapai 10.810 orang pertanggal 27 Mei 2022.
Sementara kuota pemberangkatan CJH Sidrap tahun ini adalah 116 orang. Jika berdasar pada kuota saat ini, artinya jamaah masih menunggu 94 tahun ke depan, baru bisa berhaji.
Kendati demikian diharapkan kuota terbatas tersebut hanya sementara dan ditingkatkan pada tahun-tahun yang akan datang.
Sebab, jika kuota kembali normal seperti tahun-tahun sebelumnya sebesar 250 orang pertahun. Berarti 47 tahun baru bisa berangkat menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sidrap, H. Muhammad Syairin S.Ag MA saat dihubungi, Jumat, (27/5/2022).
“Itu 94 tahun baru berangkat jika kuota yang dikasih pemerintah 116. Namun jika sudah kembali normal 250 pertahun. Artinya 47 tahun baru bisa berangkat. Syaratnya, jika mendaftar sekarang,” ucapnya.
Seperti diketahui, terbatasnya kuota haji setiap tahun disebabkan kebijakan dari Arab Saudi. Salah satu alasannya karena daya tampung dan fasilitas yang terbatas, termasuk kepatuhan ketat terhadap protokol covid-19. (sp)