Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 16 Agu 2020 01:05 WITA ·

Advokasi Sengketa Lahan, Pengacara Dikeroyok


 Advokasi Sengketa Lahan, Pengacara Dikeroyok Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Nasib nahas menimpa salah seorang pengacara di Sidrap, Safril Partang SH yang tengah mengadvokasi kasus sengketa lahan di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sabtu (15/8/2020).

Akibatnya, Safril Partan SH, lawyer yang mendampingi kliennya, Lamba’e harus melaporkan kasus yang dialaminya di SPKT Polres Sidrap yang ditanda tangani Kanit SPKT III, Aiptu Makkatutu, SH.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 140/ VIII/ 2020/ SPKT tanggal 15 Agustus 2020,
Safril Patrang, SH melaporkan
dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan 6 pelaku, termasuk seorang oknum brimob Platon 3 Kompi I Batalyon B Pelopor kota Parepare.

Pelaku diduga melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan dan parang.

Akibatnya, korban Safril Partang mengalami luka memar akibat pukulan di bagian telinga sebelah kanan dan kiri.

Tak hanya itu, korban juga alami luka memar pada pipi sebelah kanan, luka memar pada bagian punggung sebelah kiri serta baju korban robek karena ditarik oleh para pelaku.

Kepada media ini, korban juga mengaku diancam menggunakan parang disertai kata-kata ancaman pembunuhan.

“Saya diminta menjadi penasehat hukum oleh klien saya Lamba’e untuk menyelesaikan kasus pidana dan perdata klien. Sebenarnya, pidana dan perdatanya berjalan semua. Terakhir klien saya telah dihukum percobaan dan belum dieksekusi,” jelas Safril.

Menurut Safril, dia ke lokasi berinisiatif untuk bernegosiasi mendamaikan kliennya dengan lawannya.

“Pekerjaan saya sebagai penasehat hukum. Alhamdulillah nasehat saya diterima. Artinya apa sebenarnya yang mau dipermasalahkan, karena kasus ini sudah selesai,” ungkapnya Sabtu malam.

Hanya saja, kata dia, kliennya meminta panen kali ini masih dikuasai kliennya. Setelah itu, kembali diserahkan.

“Tapi, belim sempat saya bicara, saya sudah didorong, saya mau dipukul, saya mau ditikam hingga dikeluarkan parang. Jadi bertambah ndak enak lah saya selaku profesi penasehat hukum yang bekerja dilindungi undang-undang,” terangnya.

Safril Partang berharap, aparat penegak hukum yakni kepolisian dengan adanya laporan ini agar segera ditindak lanjuti, bahkan jika perlu semua pelakunya segera ditangkap, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami minta aparat agar yang terlibat ini segera ditangkap karena jika ini dibiarkan kedepannya akan terjadi lagi kepada aparat penegak hukum lainnya,” ungkapnya.

Sementara, Informasi terakhir yang diperoleh, oknum Brimob Parepare kabarnya sudah diamankan oleh Provost sesaat setelah kejadian. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 541 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.