Kirim Berita
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita
Minggu, 7 Maret 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Terkini Ajatappareng

Aliansi Masyarakat Bolang Pertanyakan Kasus Korupsi ADD

Selasa, 09 Oktober 2018 - 16:57
Aliansi Masyarakat Bolang Pertanyakan Kasus Korupsi ADD

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Aliansi Masyarakat Bolang kembali mendatangi Mapolres Enrekang guna mempertanyakan dugaan penyelewengan anggaran dana desa bolang, Selasa (9/10/2018)

Beberapa masyarakat bersama LSM dan mahasiswa hadir mempertanyakan dugaan kasus korupsi dana desa bolang yang diduga mandek di tubuh Polres Enrekang pasalnya hampir 1 tahun pasca pelaporan oleh warga kasus ini terkesan lambang untuk di tangani. Warga yang hadir guna memperjelas apa yang menjadi hasil gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan bulan lalu.

07 Mar 2021, 9:30 AM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,373,836 Konfirmasi Positif
37,154 Meninggal Dunia
1,189,510 Pasien Sembuh

Salah satu Mahasiswa, Iswaldi yang hadir bersama masyarakat mempertanyakan apa yang menjadi rujukan atau informasi yang bisa kami dapat setelah adanya gelar perkara dari Polda Sul-sel sebab sudah 1 bulan pasca gelar perkara kami belum mengetahui bahwa apa yang menjadi rekomendasi untuk menjadi putusan sampai saat ini.

Baca Juga

BKPSDM Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah

Identik dengan Batas Desa dan Nama Jalan, MB Minta KKN Sentuh Sosial Ekonomi

Adapun yang menjadi acuan kami untuk terus melakukan preasure terkait kasus ini sebab sudah ada temuan kerugian negara dari pihak inspektorat sebesar Rp 107 juta dari temuan tersebut kasus ini seharusnya sudah ada peningkatan tersangka.

IKLAN

Pihak perwakilan warga yang di temui langsung oleh Kasat Reskrim Enrekang dan penyidik yang menangani kasus korupsi dana desa bolang kecamatan Alla, Enrekang, menjelaskan bahwa kasus ini telah di berhentikan setelah adanya pengembalian uang kerugian negara sebelum tanggal 04 agustus 2018 seperti yang telah di tetapkan.

Pihak Kanit Tipikor Polres Enrekang, Subhan, yang menangani kasus ini menjelaskan sesuai hasil rekomendasi gelar perkara dari Polda Sulsel dan hasil auditor Inspektorat Enrekang bahwa sudah pengembalian uang kerugian negara dilakukan dua kali tahap di salah satu bank dan di buktikan dengan adanya slip pembayaran di bank tersebut.

IKLAN

Rujukan pemberhentian kasus ini juga karena prosesnya masih dalam penyelidikan dan uang kerugian negara sejumlah 107 juta rupiah, telah di kembalikan sebelum dinaikkan menjadi proses penyidikan,” kata Subhan.

Sementara Aliansi Masyarakat Bolang akan tetap mengawal kasus ini dan akan bersama warga mempertanyakan terkait kepastian hukum sebab seperti yang di tuangkan dalam Merujuk kepada pasal 4 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, penegak hukum umumnya akan berpendapat.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

“Jadi walaupun tersangka telah mengembalikan kerugian Negara atau uang pengganti sebelum atau sesudah dilakukan penyidikan kemudian ketika hal tersebut benar akan dilakukan pemberhentian kasus oleh pihak Polres Enrekang karena telah mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Maka kami bisa prediksi bahwa semua pelaku korupsi akan merajalela di lingkup wilayah Enrekang baik skala korupsi kecil maupun skala korupsi besar karena menurut kami itu bukan suatu efek jera kepada pelaku korupsi. Sebab mereka masih diberikan kelonggaran untuk bebas,” tegas iswaldi.

Kalau Polres Enrekang betul-betul nekat akan memberhentikan kasus ini tanpa alasan yang jelas maka kami aliansi masyarakat bolang bersama dengan LSM dan lembaga mahasiswa akan melakukan presedur ke tingkat Polda. (omb/ajp)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya

Call Center 112 Disiagakan untuk Tangani Pengungsi Korban Bencana Sulteng

Kapolres Enrekang Besuk Korban Gempa Palu di RSUD Massenrempulu

Mengaku Anggota Polri, Pelaku Ini Gemetar Dihadapan Polisi

Mengaku Anggota Polri, Pelaku Ini Gemetar Dihadapan Polisi

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online

© 2021 Ajatappareng Online

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

© 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.