Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Ajatappareng · 9 Okt 2018 16:57 WITA ·

Aliansi Masyarakat Bolang Pertanyakan Kasus Korupsi ADD


 Aliansi Masyarakat Bolang Pertanyakan Kasus Korupsi ADD Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Aliansi Masyarakat Bolang kembali mendatangi Mapolres Enrekang guna mempertanyakan dugaan penyelewengan anggaran dana desa bolang, Selasa (9/10/2018)

Beberapa masyarakat bersama LSM dan mahasiswa hadir mempertanyakan dugaan kasus korupsi dana desa bolang yang diduga mandek di tubuh Polres Enrekang pasalnya hampir 1 tahun pasca pelaporan oleh warga kasus ini terkesan lambang untuk di tangani. Warga yang hadir guna memperjelas apa yang menjadi hasil gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan bulan lalu.

Salah satu Mahasiswa, Iswaldi yang hadir bersama masyarakat mempertanyakan apa yang menjadi rujukan atau informasi yang bisa kami dapat setelah adanya gelar perkara dari Polda Sul-sel sebab sudah 1 bulan pasca gelar perkara kami belum mengetahui bahwa apa yang menjadi rekomendasi untuk menjadi putusan sampai saat ini.

Adapun yang menjadi acuan kami untuk terus melakukan preasure terkait kasus ini sebab sudah ada temuan kerugian negara dari pihak inspektorat sebesar Rp 107 juta dari temuan tersebut kasus ini seharusnya sudah ada peningkatan tersangka.

Pihak perwakilan warga yang di temui langsung oleh Kasat Reskrim Enrekang dan penyidik yang menangani kasus korupsi dana desa bolang kecamatan Alla, Enrekang, menjelaskan bahwa kasus ini telah di berhentikan setelah adanya pengembalian uang kerugian negara sebelum tanggal 04 agustus 2018 seperti yang telah di tetapkan.

Pihak Kanit Tipikor Polres Enrekang, Subhan, yang menangani kasus ini menjelaskan sesuai hasil rekomendasi gelar perkara dari Polda Sulsel dan hasil auditor Inspektorat Enrekang bahwa sudah pengembalian uang kerugian negara dilakukan dua kali tahap di salah satu bank dan di buktikan dengan adanya slip pembayaran di bank tersebut.

Rujukan pemberhentian kasus ini juga karena prosesnya masih dalam penyelidikan dan uang kerugian negara sejumlah 107 juta rupiah, telah di kembalikan sebelum dinaikkan menjadi proses penyidikan,” kata Subhan.

Sementara Aliansi Masyarakat Bolang akan tetap mengawal kasus ini dan akan bersama warga mempertanyakan terkait kepastian hukum sebab seperti yang di tuangkan dalam Merujuk kepada pasal 4 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, penegak hukum umumnya akan berpendapat.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

“Jadi walaupun tersangka telah mengembalikan kerugian Negara atau uang pengganti sebelum atau sesudah dilakukan penyidikan kemudian ketika hal tersebut benar akan dilakukan pemberhentian kasus oleh pihak Polres Enrekang karena telah mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Maka kami bisa prediksi bahwa semua pelaku korupsi akan merajalela di lingkup wilayah Enrekang baik skala korupsi kecil maupun skala korupsi besar karena menurut kami itu bukan suatu efek jera kepada pelaku korupsi. Sebab mereka masih diberikan kelonggaran untuk bebas,” tegas iswaldi.

Kalau Polres Enrekang betul-betul nekat akan memberhentikan kasus ini tanpa alasan yang jelas maka kami aliansi masyarakat bolang bersama dengan LSM dan lembaga mahasiswa akan melakukan presedur ke tingkat Polda. (omb/ajp)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.