Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Ajatappareng · 21 Jul 2021 15:13 WITA ·

Bahas PLTB Ekspansi, Pemkab Sidrap Rakor Virtual dengan Kemenko Marves


 Bahas PLTB Ekspansi, Pemkab Sidrap Rakor Virtual dengan Kemenko Marves Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, melalui video conference, Rabu (21/7/2021).

Agenda rapat koordinasi mengenai dukungan percepatan proses pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap Ekspansi.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap. Ia didampingi Kepala Bappelitbangda, Andi Muhammad Arsjad, Kabag Kerja Sama, Muhammad Iqbal, dan Asisten Manajer Development UPC Sidrap, Andi Irma.

Rapat virtual dipandu Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur Kemenko Marves, Y. Yudi Prabangkara. Rapat dihadiri Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, beberapa jajaran Kementerian Marves, Kementerian ESDM serta PT PLN.

Turut pula secara daring, Head of Development, Nico Priyambodo, dan beberapa pihak terkait lain.

Yudi Prabangkara mengatakan, rapat koordinasi menindaklanjuti Surat Bupati Sidrap kepada Presiden RI yang ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tanggal 23 Juni 2021.

“Surat tersebut tentang dukungan pemda terhadap pengembangan protek PLTB Sidrap Ekspansi. Kita mengadakan rapat koordinasi untuk percepatan proses pengadaan proyek tersebut,” jelasnya.

Wabup Sidrap dalam sambutannya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sidrap sangat mendukung percepatan proyek PLTB Ekspansi tersebut. Di mana, imbuhnya, proyek tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi rasio elektrifikasi dan mencapai target bauran 23% pada tahun 2025.

“Keberadaannya juga akan memberi manfaat langsung maupun tidak langsung yang besar kepada Kabupaten Sidrap, mendorong perekonomian utamanya di masa pandemi covid-19, dapat menyerap tenaga kerja, mengembangkan pariwisata,” paparnya.

PLTB Sidrap Ekspansi merupakan perluasan dari PLTB Sidrap 75 MW atau PLTB Tahap II yang telah beroperasi sejak 2018 lalu. PLTB ekspansi memiliki kapasitas 60-75 MW dengan sistem baterai penyimpanan.

“PLTB Ekspansi dengan tambahan baterai penyimpanan diharapkan lebih baik, kuantitas dan kontinyuitasnya lebih andal, serta memberi harga jual kompetitif,” ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya.

Di pengujung acara, Yudi Prabangkara selaku moderator menyampaikan harapan adanya komunikasi intensif antara pemerintah daerah, pengembang, PLN dan kementerian terkait dalam rangka percepatan poyek tersebut.

“Di antaranya terkait kelengkapan administrasi, disampaikan secara resmi, maupun hal-hal teknis lainnya. Dua pekan ke depan Kita lakukan pertemuan kembali untuk membicarakan hasil komunikasi tersebut,” katanya menutup acara. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.