AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberikan insentif atau menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya di Sulsel.
Pemberian insentif pajak dilakukan karena Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menilai kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19.
Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.
Penghapusan denda diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel.
Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali.
Untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor, dipandang perlu memberikan insentif berupa pembebasan denda.
Terkait hal ini, Kepala UPT Samsat, Yarham Yasmin membenarkan adanya penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea balik Kendaraan ke 2 yang dimulai dari tanggal 3 hingga 30 Juni 2021.
Penghapusan Denda ini merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah di semua kantor Samsat yang ada di Sulsel.
“Kami harap kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Sidrap karena waktunya lumayan singkat,” katanya Yarham.
Pemerintah provinsi berharap relaksasi ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat yang kita sama-sama tahu selama pandemi banyak sektor usaha yg terkena dampaknya. (asp/ajp).