Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 19 Nov 2018 18:29 WITA ·

Bawaslu Enrekang Segera Tertibkan APK yang Melanggar


 Bawaslu Enrekang Segera Tertibkan APK yang Melanggar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) april 2019 nanti, ruas-ruas jalan di kota enrekang mulai dipadati alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif yang bertarung dari berbagai partai politik.

Pihak Bawaslu Enrekang segera menurunkan alat peraga kampanye yang dianggap salah tempat pemasangan seperti di paku di pohon dan di tiang listrik.

Menurut anggota Bawaslu Enrekang divisi pengawasan, hubungan antar lembaga Ahmad saleh. Kini pihaknya saat ini sudah menertibkan dan menurunkan baleho dititik-titik di kab.enrekang yang terdapat APK Caleg yang melanggar.

“Rekomendasi KPU Enrekang perihal pernertiban APK, dan saat ini bekerjasama dengan satpol-pp menurunkan APK yang tidak tertib keberadaannya,” jelasnya.

Selain APK dari para Caleg, Bawaslu juga akan menertibkan APK Capres dan Cawapres yang melanggar lokasi pemasangannya, terlebih APK yang sengaja dipaku di Pohon. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.