Menu

Mode Gelap
RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel Puncak Mudik, Pengendara Diminta Hati-hati Waktu Berbuka Puasa, Pengembala Itik Malah Duel Senjata Tajam Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap Tegas, Pj Sekda Ancam Tutup Kos yang ‘Pelihara’ Cewek BO

Eksklusif · 24 Nov 2020 14:00 WITA ·

Bawaslu Sidrap Sosialisasi Produk Hukum


 Bawaslu Sidrap Sosialisasi Produk Hukum Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menggelar Sosialisasi Produk Hukum, di Warung Kopi99, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu dengan menerapkan Protokol Kesehatan ini melibatkan Organisasi Kepemudaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Banser, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan DDI Sidrap.

Koordinator Devisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Jamal sebagai Pemandu dengan membawakan materi Dasar-dasar memahami Subtansi Hukum Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Berdasarkan Hukum Pemilu dan Pemilihan.

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Sidrap, Muhardi SH menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Produk hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM, Ini akan yang menjadi fokus agenda kita pada kegiatan sosialisasi Produk Hukum tentang Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilu.

Sebagai pengawas pemilu harus siap sedia kerja penuh waktu sesuai dengan tugas dan wewenang kita sebagai pengawas pemilu, serta harus dapat memberikan keadilan dan berkepastian hukum terhadap kerja-kerja kita.

Sementara, Koordinasi Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulsel, Adnan Jamal mengatakan bahwa semua elemen penting memahami peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum terkait pengawasan Pemilu

Semua masyarakat penting mengetahui peraturan peraturan terkait Pengawasan dalam Pemilu dan Pilkada dengan harapan meningkatkan pengawasan partisipatif di masyarakat.

Adnan juga menjelaskan beberapa Produk Hukum Terkait Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan dalam konteks Penyelenggaraan Pemilu dan atau Pemilihan yaitu Pencegahan menurut Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 dan produk hukum lain yang relevan.

Pengawasan menurut Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 menurut Perbawaslu yang mengatur khusus tata laksana pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu/
Pemilihan dan produk hukum lain yang relevan.

Kemudian Penindakan menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Perbawaslu 15 Tahun 2017, Perbawaslu PSPP, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan produk hukum lain yang relevan. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Tiket Terjangkau dan Fasilitas Lengkap, TWP jadi Pilihan Warga Nikmati Libur

14 April 2024 - 21:27 WITA

Pengurus IKA KKPMBR Siap Dukung Syaharuddin Alrif Jadi Bupati Sidrap

14 April 2024 - 13:23 WITA

Syaharuddin Alrif Minta Bulog dan Pengusaha Penggilingan Padi Adakan Pertemuan

13 April 2024 - 19:52 WITA

Babinsa 01Panca Lautang bersama Warga Tanam 200 bibit Pohon di Cenrana

13 April 2024 - 10:25 WITA

Polisi Diminta Turun Tangkap Aksi Pengrusakan Baleho yang Terekam CCTV

9 April 2024 - 20:01 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.