Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Fokus · 1 Sep 2020 13:16 WITA ·

Bawaslu Sidrap Surati Bupati, Terkait Netralitas ASN


 Bawaslu Sidrap Surati Bupati, Terkait Netralitas ASN Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Menyikapi pelaksanaan pilkada dan pilwali serentak di 12 kabupaten/kota Bawaslu Sidrap menyurat ke Bupati Sidrap.

Dalam surat bernomor 134a, perihal Netralitas Aparatur SIpil Negara (ASN) itu, Bawaslu meminta Bupati Sidrap turut melakukan pengawasan di daerahnya dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati/walikota di beberapa kabupaten di Sulsel.

“Ini terkait Pilkada Sulsel, yang akan dilaksanakan di 12 kabupaten/kota, dan surat ini kami buat mengacu Surat Edaran bawaslu RI yang bernomor S – 0479; perihal pengawasan pendaftaran calon bupati / walikota,” terang Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Selasa (1/9/2020).

Ia menjelaskan, dalam himbauan itu, Bawaslu mengacu pada Undang-undang No 10 tahun 2016; tentang pemilihan Gubernur, bupati; dan walikota dalam pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 dijelaskan Pejabat negara; pejabat daerah; pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, / Polri dan kepala Desa atau sebutan lain / lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Kita harap, pada Pilkada Serentak 12 kabupaten/kota di Sulsel ini, ASN bisa tertib untuk tidak terlibat,” katanya.

Ia juga berharap, dengan adanya surat himbauan ini, Bawaslu berharap Pemkab Sidrap, dalam hal ini Bupati bisa menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan mendukung calon bupati/Walikota di kabupaten luar Wilayah Sidrap, yang sementara menjalankan pilkada. (spa)

Artikel ini telah dibaca 585 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kapolres Klaim Tak Berhak Tahan Tangki BBM karena Surat Lengkap

28 Maret 2024 - 23:24 WITA

Hadiri Undangan Tomas, SB Tawarkan Komitmen Panjang

28 Maret 2024 - 23:06 WITA

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.