Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Kabar Utama · 20 Des 2019 10:00 WITA ·

Bejat, Sudah 5 Tahun Terakhir, Warga Panreng Sidrap, Cabuli Putrinya


 Bejat, Sudah 5 Tahun Terakhir, Warga Panreng Sidrap, Cabuli Putrinya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Seorang Pria yang berinisial DR (42) asal Sidrap tega menyetubuhi anak kandungnya selama 5 Tahun terakhir.

Pria ini mencabuli Bunga, (nama samaran) sejak masih duduk dibangku sekolah kelas 1 SMP tahun 2014 lalu.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono membenarkan kejadian tersebut, Jumat, (20/12). “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baranti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Budi.

Dikatakannya, kasus itu terungkap Selasa, 17 Desember 2019 setelah korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah hingga akhirnya melapor ke Polsek Baranti.

Korban menceritakan aksi bejat yang dilakukan sang ayah pertama kali pada tahun 2014 sekitar pukul 15.30 wita di rumahnya sendiri Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti.

Saat itu, korban pulang dari sekolah dan langsung ganti baju lalu baring di kamar, tiba-tiba ayahnya DR datang menghampiri dan memaksa membuka celana dan baju.

Korban kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Aksi bejat selanjutnya dilakukan antara pukul 18.00 hingga 07.00 pagi.

Saat malam, pelaku (sang ayah) biasa berpura-pura sakit lalu memanggil Bunga. Perbuatan bejat itu dilakukan 3-4 kali dalam seminggu selama 5 tahun.

Bahkan, terakhir di 2019 ini korban hamil dan diminta oleh sang ayah untuk menggugurkan kandungannya.

Lebih parahnya lagi, meski korban sudah dinikahkan sama lelaki lain, sang ayah masih saja menggauli putri pertamanya itu.

Kapolsek Baranti, Iptu Muh Tang mengatakan, korban dan pelaku sudah dimintai keterangannya. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.

“Pelaku ini diancam pasal berlapis antara lain anak dibawah umur, anak kandung dan istri orang lain karena pelaku memerkosa anaknya yang sudah punya suami,” tandasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7,458 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.