Menu

Mode Gelap
Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

Ajatappareng · 26 Apr 2021 22:26 WITA ·

Belum ada Juknis, BKAD Sidrap belum Bahas Anggaran THR


 Belum ada Juknis, BKAD Sidrap belum Bahas Anggaran THR Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Nasruddin Waris saat ditemui diruang kerjanya, Senin, (26/4/2021).

Dikatakannya, aturan atau Juknis dari pemerintah pusat sebagai acuan dalam menetapkan besaran THR PNS tahun ini.

“Kita tunggu Juknis karena sampai sekarang belum ada aturannya yang baru kita terima, kalau sudah ada nanti kita tentukan kapan pembayarannya,” kata Nasruddin Waris.

Pihaknya, kata dia belum bisa memastikan berapa anggaran yang akan dialokasikan karena Juknisnya belum ada. Sebab, dari Juknis itu akan tentukan siapa-siapa yang akan dapat THR ini.

Kendati demikian, lanjut Nasruddin Waris menyampaikan bahwa pembayaran THR PNS memang biasanya baru dilakukan ketika menjelang lebaran Idul Fitri.

“Intinya kalau Juknisnya sudah ada tentu akan kita tindak lanjuti segera untuk bayarkan. biasanya paling lambat 7 hari menjelang lebaran,” tambahnya.

Sementara Kabid Perbendaharaan BKAD Sidrap, Muhammad Tahir menyampaikan, bahwa besaran pembayaran THR PNS kemungkinan sama tahun 2020 lalu yakni Rp24 Miliar. 

“THR itu dibayarkan kepada kurang lebih 6 ribu PNS Pemkab Sidrap. Untuk tahun ini, sisa menunggu juknis lalu kita proses pembayarannya,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 kepada BPK Perwakilan Sulsel

28 Maret 2024 - 18:52 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.