Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 4 Jan 2019 09:33 WITA ·

BPJS Gratis Disetop, Warga Kecewa Setelah 10 Tahun Nikmati Kesehatan Gratis


 BPJS Gratis Disetop, Warga Kecewa Setelah 10 Tahun Nikmati Kesehatan Gratis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Saat hampir seluruh warga mengeluhkan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena premi yang tidak berbanding lurus dengan pelayanan, Kabupaten Sidrap, justru menjadi daerah yanng eksis mempertahankan program kesehatan gratis melalui dana sharing 40 persen, meski  kabupaten lain di Sulsel telah menghapus kesehatan gratis.

10 tahun, mulai 2008-2018, Kabupaten Sidrap menjadi contoh. Warga tidak bisa bayar premi BPJS, hanya menggunakan KTP untuk berobat melalui program Jamkesda. Alasan Bupati Sidrap, H Rusdi Masse kala itu, warga berhak mendapatkan pelayanan hak dasar. Pelayanan kesehatan merupakan
harus disediakan oleh pemerintah setempat.

Program kesehatan gratis (Jamkesda) telah diterapkan sejak 2008 dan dihentikan provinsi sejak 2016.

Namun, Sidrap dibawah kendali H Rusdi Masse tetap mempertahankan program ini hingga akhir periode kedua, tahun 2018. Bahkan ditutup dengan program BPJS Gratis bagi seluruh masyarakat.

Kini, di awal pemerintahan H Dollah Mando – H Mahmud Yusuf, BPJS tiba-tiba tak bisa lagi digunakan
masyarakat Sidrap. Kecewa pasti. Sebab, hampir 10 tahun terakhir warga Sidrap dimanjakan  pelayanan kesehatan gratis total dari H Rusdi Masse.

Itu berarti, dengan dicabut dan dihapusnya BPJS gratis di Sidrap, maka baru pada tahun 2019 inilah
kali pertamanya warga harus membayar jika berobat di puskesmas atau di rumah sakit.

Kondisi ini, memunculkan reaksi beragam dari masyarakat Sidrap pemegang kartu BPJS. Mereka
mengaku sedih dan kecewa setelah tiba di puskesmas dan Rumah Sakit, diharuskan membayar biaya
pengobatan dan kartu BPJS dinyatakan tidak berlaku oleh petugas kesehatan.

“Baru tadi saya tahu pak. Itu setelah kakak saya berobat di Puskesmas dan disuruh bayar biaya pengobatan. Padahal, hanya untuk membuka bisul. Petugas bilang, BPJS atau KIS tidak berlaku lagi,” ujar Nanni, warga Pangkajene, Jumat (4/1/2019). (*/spa)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem, Gerindra dan Demokrat Bertemu Bahas Pilkada 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

19 April 2024 - 23:42 WITA

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023

19 April 2024 - 17:16 WITA

1 Tahun Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

19 April 2024 - 17:06 WITA

Polres Sidrap Luncurkan Program Baru Untuk Tekan Angka Kecelakaan

19 April 2024 - 11:43 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.