Kirim Berita
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita
Senin, 8 Maret 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Berita Utama

Bupati Izinkan Shalat Ied, Ketua Fraksi Nasdem minta Ditinjau Ulang

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:34
Rp925 Juta Dana Covid 19 di Sidrap Habis untuk Posko dan Pajak, Sisanya untuk Medis

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Keputusan Pemkab Sidrap untuk melonggarkan warganya untuk menggelar shalat ied memantik pro kontra masyarakat, terlebih di tengah masa pandemic virus 19.

Reaksi juga datang dari Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sidrap, Samsumarlin. Menurutnya, jika memang keputusan itu final, maka berarti Bupati Sidrap mengambil langkah yang kurang tepat.

07 Mar 2021, 6:37 AM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,379,662 Konfirmasi Positif
37,266 Meninggal Dunia
1,194,656 Pasien Sembuh

“Bagaimana mungkin, shalat jumat saja yang diwajibkan tidak diperbolehkan. Sementara shalat ied yang disunnahkan dibolehkan. Inikah terbalik,” kara Samsumarlin, Kamis malam (14/5/2020).

Baca Juga

4 Rumah Ludes Dilalap Api, 3 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Milad 48 Tahun, RMS Gelar Pengajian di Corawali Pinrang

Alasan lain, jumlah jamaah Shalat Ied lebih banyak di banding Shalat Jumat, sehingga potensi penyebaran dan penularan di Shalat Ied lebih besar karena pasti banyak pendatang yang mudik datang lebaran, yang kemungkinan dari zona merah.

IKLAN

Politisi Nasdem itu juga memganggap, kalau memang hanya 1 masjid di setiap desa yang menggelar Shalat Ied, maka yang terjadi justru penumpukan jamaah.

“Kalaupun kita ikuti Protokoler Kesehatan, yakni mengukur suhunya jamaah, apakah kita mau shalat Ied jam 9 pagi?, karena banyaknya jamaah yang mau diukur suhunya,” katanya.

IKLAN

“Jangan sampai usaha pencegahan dan penanganan yang sudah berjalan selama 2 bulan, hancur hanya dalam waktu 1 hari saja. Kita harus tetap hati-hati dan waspada,” tambahnya.

Samsumarlin meminta, keputusan itu bisa ditinjau ulang, dan berencana kembali memanggil Bupati Sidrap, sebagai Ketua Tim Gugus Covid 19, untuk memberikan penjelasan di DPRD. (spa)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya
Menag: Umat Islam Diminta Shalat Id di Rumah, Berikut Tata Caranya

Menag: Umat Islam Diminta Shalat Id di Rumah, Berikut Tata Caranya

Komunitas The Kurir Sidrap Bagi-bagi Sembako

Komunitas The Kurir Sidrap Bagi-bagi Sembako

UPDATE; Covid-19 Terus Meneror Sulsel, Sisa Tana Toraja yang Masih Steril

Pasien Covid-19 di Sidrap Bertambah 4 Orang, Total 26 Positif

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online

© 2021 Ajatappareng Online

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

© 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.