Menu

Mode Gelap
Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru

Advertorial · 5 Mei 2023 22:26 WITA ·

Bupati Lantik Direktur Perumda Tirta Waesai Barru


 Bupati Lantik Direktur Perumda Tirta Waesai Barru Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru, Ir H Suardi Saleh, melantik dan mengambil sumpah Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Waesai Barru Periode 2023-2028.

Usai melantik, H. Suardi Saleh, mengingatkan, agar Perumda Tirta Waesai berperan ganda, di satu sisi sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik dan disisi lain juga berorientasi profil sehingga mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah (PAD).

Ia menegaskan, perumda milik Pemerintah Daerah harus mematuhi regulasi birokrasi, berorientasi ekonomi sesuai dengan tujuan pembentukan korporasi pada umumnya.

Anggota Direksi beserta jajarannya secara profesional harus menuju kepemimpinan korporasi modern yang berorientasi pada hasil  sesuai tujuan perusahaan.

Prinsip Good Governance untuk korporasi yang profesional serta dukungan dari berbagai Stakeholder menjadi salah satu kunci keberhasilan Perumda Tirta Waesai dalam menjalankan fungsinya.

Adapun Beberapa hal yang perlu di optimalkan oleh Direktur Baru antara lain:
1. Kapasitas debit air dari 236 liter/detik menjadi 300 liter/detik, sehingga perlu penambahan sumber air baku agar pelayanan dan peningkatan jumlah pelanggan dapat direalisasikan.
2. Menurunkan tingkat Kebocoran air (NRW) dari 31, 96% menjadi 27%, melalui optimalisasi aset terutama perpipaan dan penataan lokasi peta jalur perpipaan termasuk kebocoran dan pembacaan meter.
3. Hendaknya produksi air disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar tidak membengkak biaya produksi dengan kehilangan air,  perlu statiun deteksi meteran.
4. Biaya Produksi masih lebih tinggi dari harga/tarif air minum, perlu penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan penanganan infalasi Daerah.
5. Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda air Minum Tirta Waesai Barru agar segera ditindak lanjuti dengan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati. (dck)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi

1 Juni 2023 - 21:11 WITA

Ketua Bawaslu Sidrap Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2023 - 14:30 WITA

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Dandim 1420 Sidrap Pimpin Upacara

1 Juni 2023 - 13:53 WITA

Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel

30 Mei 2023 - 21:52 WITA

Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan

30 Mei 2023 - 20:41 WITA

HUT Bhayangkara ke-77 Tahun, Polres Sidrap dan Kodim 1420 Olahraga Bersama

30 Mei 2023 - 11:48 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.