Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 3 Feb 2021 12:07 WITA ·

Bupati Resmikan Sel Berkapasitas 110 Tahanan di Polres Sidrap


 Bupati Resmikan Sel Berkapasitas 110 Tahanan di Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rumah Tahanan (Rutan) Endra Dharma Laksana Polres Sidrap di Jalan Bau Massepe, No 1 Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, diresmikan dan mulai difungsikan sejak Rabu, (3/2/2021).

Peresmian rutan berkapasitas 110 tahanan itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi.

Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kasman, Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim, Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Inf Sudirman, Kepala PN Sidrap, Ernawaty Ridwan.

Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengatakan awalnya rehab bangunan itu akan dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Kapolres Sidrap satu tahun yang lalu.

Namun, Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi meminta agar rehab dialihkan ke rutan Polres Sidrap karena sering dimasuki banjir.

“Mudah-mudahan bangunan baru ini bisa bermanfaat, serta memberi rasa aman dan nyaman bagi tahanan dan pembesuk,” ucapnya.

Sementara, Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Sidrap atas bantuannya.

“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada pak Bupati Sidrap, H Dollah Mando atas bantuannya sehingga bangunan bisa selesai dan dimanfaatkan,” ucapnya.

Rutan Endra Dharma Laksana Polres Sidrap yang berkapasitas 110 tahanan itu terdiri dari dua ruang tahanan laki-laki yakni 50 dan 20 orang.

Kemudian satu ruang tahanan perempuan kapasitas 20 orang, dan ruang tahanan anak dibawah umur kapasitas 20 orang.

Rutan tersebut juga dilengkapi ruang untuk menyusui bayi, ruang besuk dan tempat kebugaran atau jemur. (rls)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

H Mashur Mohd Alias Resmi Mendaftar di PAN dan Demokrat

23 April 2024 - 14:09 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.