Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Fokus · 12 Mei 2022 15:36 WITA ·

Capaian SPM Pemkah Sidrap Tahun 2021 Rata-rata 90,76 Persen


 Capaian SPM Pemkah Sidrap Tahun 2021 Rata-rata 90,76 Persen Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kabupaten Sidrap berhasil meraih capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2021. Dari enam bidang yang dievaluasi, capaian rata-rata Kabupaten Sidrap yaitu 90,76%.

Hal tersebut terungkap dalam rapat penyampaian hasil evaluasi laporan penerapan SPM tahun yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (12/5/2022).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah, Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Hadir di kesempatan tersebut, Kabag Tata Pemerintahan Sidrap, Fandy Anshary, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda, Adli Lukman, Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda, Nasrah Anitasari Rasyid, tim penerapan SPM serta OPD pengampu urusan OSM.

Disebutkan saat evaluasi, SPM Sidrap di bidang sosial mencapai 100%, bidang pera 100%, bidang tramtibumlinmas 93%, bidang PU 89%, bidang kesehatan 85%, dan bidang pendidikan 78%.

Jika dirata-ratakan, capaian SPM Sidrap 90,76% tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel.

Untuk tingkat kabupaten di wilayah regional Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, capaian SPM Sidrap menempati posisi keempat setelah Bone Bolango, Minahasa Tenggara, dan Minahasa.

Sementara di tingkat provinsi pada wilayah regional yang sama, Provinsi Sulawesi Selatan menduduki urutan pertama dengan capaian 100%.

Sebagai informasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. (asp)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

KPU Pinrang Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024

23 April 2024 - 18:06 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.